PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM).
Munculnya Hak Asasi Manusia dilandasi oleh dua pemikiran. Kedua landasan itu adala; sebagai berikut:
1. Landasan langsung dan pertama, yaitu kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras, agama, suku, dan bahasa.
2. Landasan kedua dan lebih dalam, yaitu Tuhan menciptakan manusia dan semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama. Oleh karena itu manusia dihadapan Tuhan adalah sama,kecuali amalnya.
Istilah Hak Asasi Manusia (human Right) muncul pada tahun 1948 bersamaan dengan lahirnya Universal Declatration of Human Right. Istilah ini diciptakan oleh Anna Elleanor Roosevelt, istri presiden Amerika Serikat ke-32 yang bernama Franklin Delano Roosevelt.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugrahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi,dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak asasi manusia disebut hak dasar.
Pengetian Hak Asasi Manusia menurut para ahli:
1. John Locke.
Dalam bukunya “two Treaties on civil Goverment” ia menjelaskan Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawah oleh manusia sejak lahir dan bersifat kodrati melekat pada diri setiap manusia serta tidak dapat diganggu gugat.
2. Jan Materson.
Seorang anggota komisi Hak Asasi Manusia dari perserikatan Bangsa-Bangsa ini merumuskan pengertian HAM dengan ungkapan,’’Human Right could be generally defines as those right which are inherent our nature and without which we can not live as human being’’. Artinya,HAM adalah hak-hak yang secara inheren melekat dalam diri manusia dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.
3. UU No.39 Tahun 1999 (Tentang Hak Asasi Manusia)
Undang-undang ini memberi keterangan hak asasi manusia sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi,dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
SEJARAH HAK ASASI MANUSIA (HAM).
Sejarah hak asasi manusia bermula dari dunia barat (Eropa). Pada abad ke-17 seorang filsuf inggris, John Locke merumuskan adanya hak alamiah (natural right) yang melekat pada tiap diri manusia , yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada saat itu hak masih hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Ada tiga peristiwa penting didunia barat yang menandai sejarah perkembangan hak asasi manusia, yaitu:
1. Magna Charta (1215).
Magna Charta adalah piagam perjanjian antara raja john dari inggris dengan para bangsawan. I sinya adalah raja memberi jaminan beberapa hak kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu jaminan hak tersebut berkembang dan manjadi bagian dari sistem konstitusional inggris.
2. Revolusi Amerika (1776).
Revolusi Amerika adalah perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan inggris. Revolusi ini menghasilakn Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka pada tanggal 4 Juli 1776.
3. Revolusi Perancis (1789).
Revolusi Perancis adalah penentangan rakyat perancis pada rajanya sendiri Louis VXI yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Revolusi perancis mennghasilkan Declaration des droit de l’homme et du citoyen (pernyataan hak-hak manusia dan warga negara). Pernyataan ini memuat tiga hal yaitu hak atas kebebasan(liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan(fraternite).
Pada permulaan abad ke-20, hak politik dianggap kurang sempurna sehingga mulai dicetuskan hak asasi yang lebih luas lagi. Hak Asasi yang terkenal adalah empat macam kebebasan ( The Four Freedoms) dari presiden Amerika Serikat, Franklin D. Roosevelt pada tahun 1944, yaitu:
a. Kebebasan untuk berbicara dan berpendapat (Freedom of Speech);
b. Kebebasan untuk beragama (Freedom of Religion);
c. Kebebasan dari ketakutan (Freedom from Fear);
d. Kebebasan dari kemelaratan (Freedom from Want).
Pengakuan Hak Asasi Manusia mencapai puncaknya ketika ditandai dengan munculnya Universal Declaation of HumanRights(pernyataan sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia) oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948, deklarasi tersebut memuat 30 pasal dan pada pasal 1 dengan tegas menyatakan,’’Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan kehendaknya untuk bergaul satu sama lain dalam persaudaraan’’. Sehingga pada tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia Sedunia.
Hak Asasi Manusia menurut piagam PBB adalah:
1. Hak untuk hidup;
2. Hak untuk kemerdekaan hidup;
3. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum;
4. Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat;
5. Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
6. Hak menganut aliran kepercayaan atau agama;
7. Hak untuk memperoleh pekerjaan;
8. Hak memiliki sesuatu;
9. Hak untuk memperoleh nama baik.
MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA
Jenis-jenis Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut:
1. Hak-hak asasi pribadi (personal rights)
Hak-hak asasi pribadi meliputi kebebasan menyatakan pendapat, memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
2. Hak-hak asasi ekonomi (property rights)
Hak-hak asasi ekonomi meliputi hak untuk memiliki sesuatu, membeli, menjual, dan memanfaatkannya.
3. Hak-hak asasi poltik (potical rights)
Hak-hak asasi politik meliputi hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu, serta hak untuk mendirikan suatu partai politik.
4. Hak-hak asasi dalam hukum dan pemerintahan agar diperlakukan sama (rights of legal equality)
5. Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights)
Hak asasi ini meliputi hak untuk menentukan pendidikan, mengembangkan kebudayaan dll.
6. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakukan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), antara lain dalam hal penahanan, penangkapa, penggeledahan dan peradilan.
PENGAKUAN HAK ASASI MANUSIA DALAM UUD 1945
Pengakuan Hak Asasi Manusia di Indonesia tercantum dalam UUD 1945, yaitu sebagai berikut:
1. Pembukaan UUD 1945 Alinea I yang berbunyi.”.....kemerdekaan adalah hak segala bangsa....”. dalam alinea I ini terkandung hak kemerdekaan dan kebebasan.
2. Batang tubuh UUD 1945 pasal 27 – pasal 34 yang mencakup hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Pasal 27.
1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2) Tiaptiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. **)
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undangundang.
BAB XA **)
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)
Pasal 28B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. **)
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. **)
Pasal 28C
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. **)
Pasal 28D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. **)
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. **)
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)
Pasal 28E
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. **)
2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. **)
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
Pasal 28G
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)
Pasal 28H
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **)
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenangwenang oleh siapa pun. **)
Pasal 28I
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)
2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)
5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundanganundangan. **)
Pasal 28J
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undangundang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilainilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
BAB XI
A G A M A
Pasal 29
1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2) Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA **)
Pasal 30
1) Tiaptiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. **)
2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. **)
3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. **)
4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. **)
5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syaratsyarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undangundang. **)
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN****)
Pasal 31
1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. ****)
2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. ****)
3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undangundang. ****)
4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurangkurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. ****)
5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilainilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. ****)
Pasal 32
1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilainilai budayanya. ****)
2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. ****)
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL****)
Pasal 33
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2) Cabangcabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat.
4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undangundang. ****)
Pasal 34
1) Fakir miskin dan anakanak terlantar dipelihara oleh negara. ****)
2) Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. ****)
3) Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. ****)
INSTRUMEN DAN DASAR HUKUM PENEGAKKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
1. Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Piagam Hak Asasi Manusia.
Isi dari piagam Hak Asasi Manusia Indonesia tersebut sebagai berikut:
1) Bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam ketaatan kepadaNya.
2) Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerag Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan, yang oleh karena itu tidak dapat diabaikan dan dirampas oleh siapa pun.
3) Bahwa didorong oleh jiwa dan semangat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, bangsa Indonesia mempunyai pandangan mengenai hak asasi dan kewajiban manusia, yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada pancasila dan UUD 1945.
4) Bahwa PBB pada tahun 1948 telah mengeluarkan Deklarasi universal Hak Asasi Manusia (universal Declaration of human rights).
5) Bahwa perumusan hak asasi manusia pada dasarnya dilandasi oleh pemahaman suatu bangsa terhadap citra, harkat dan martabat diri manusia itu sendiri.
6) Bahwa bangsa indonesia pada hakikatnya menyadari, mengakui, dan menjamin serta menghormati hak asasi manusia orang lain juga sebagai suatu kewajiban.
7) Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, demi terwujudnya masyarakat indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia maka bangsa indonesia menyatakan piagam hak asasi manusia.
2. Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia diundangkan oleh pemerintah pada tanggal 23 September 1999 pada masa kepemimpinan Presiden B.J. Habibie.
Macam hak asasi manusia yang tertuang dalam undang-undang No.39 Tahun 1999 tersebut adalah:
1) Hak untuk hidup;
2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
3) Hak mengembangkan diri;
4) Hak memperoleh keadilan;
5) Hak atas kebebasan pribadi;
6) Hak atas rasa aman;
7) Hak atas kesejahteraan;
8) Hak turut serta dalam pemerintahan
9) Hak wanita;
10) Hak anak;
11) Kewajiban dasar manusia.
3. Pasal 28A – 28J UUD 1945 Amandemen kedua.
Selain peraturan perundang-undangan di atas, masih terdapat peraturan perundang-undangan lain yang secara tersirat juga memberikan jaminan dan perlindungan hak asasi manusia di indonesia. Peraturan tersebut adalah:
1) Undang-undang No. 9 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara;
2) Undang-undang No. 5 Tahun 1998 tentang ratifikasi konvensi anti penyiksaan, perlakuan dan pembunuhan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan derajat;
3) Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum;
4) Undang-undang No. 9 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen;
5) Undang-undang N0. 40 Tahun 1999 Tentang Pers;
6) Undang-undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;
7) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
BENTUK PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Pelanggaran Hak Asasi Manusia menurut UU No.39 Tahun 1999 adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparatur negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau sekelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pelanggaran hak asasi manusia dapat dilakukan oleh dua pihak:
a. Pihak negara dalam hal ini aparat negara atau pemerintah (state actors);
Pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pihak aparat negara, meliputi pelanggaran oleh lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan aparat kepolisian, serta tentara atau militer.
Ø Pelanggaran pihak eksekutif misalnya : kasus penggusuran tanah, penggusuran bangunan, larangan menyampaikan pendapat, pembungkaman hak-hak politik rakyat.
Ø Pelanggaran hak asasi manusia di pihak legislatif misalnya: mengeluarkan produk hukum yang mengkhianati rasa keadilan, mengendapkan aspirasi masyarakat.
Ø Pelanggaran hak asasi manusia oleh pihak yudikatif misalnya: mafia peradilan, penundaan eksekusi, membatalkan putusan yang telah berkekuatan hukum.
Ø Pelanggaran hak asasi manusia oleh pihak kepolisian dan militer misalnya: kasus penembakkan, penculikkan, dan penehanan tanpa proses hukum.
b. Pihak masyarakat atau warga negara (non-state actors).
Pelanggaran hak asasi manusia oleh masyarakat dapat dilaukan oleh perorangan atau kelompok orang terhadap seseorang atau sekelompok orang. Pelanggaran hak asasi manusia oleh masyarakat ini menghasilkan kasus-kasus seperti :kekerasan massal, perkelahian antar kelompok masyarakat, aksi pembakaran dan penjarahan, perusakan teror, ancaman, perilaku anarki, dan konflik antar kelompok bangsa.
Menurut ELSAM, sebuah lembaga swadaya masyarakatyang bergerak dibidang HAM, dalam laporannya tahun 1998 menyatakan bahwa bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia di indonesia meliputi:
a. Penggunaan senjata api;
b. Penggunaan kekerasan;
c. Penyksaan;
d. Penangkapan atau penahanan;
e. Penghilangan paksa.
BEBERAPA KEBIJAKAN DALAM PENEGAKKAN HAM DI INDONESIA (Tiga Serangkai hl.99)
Di indonesia masaalah penegakkan Hak Asasi Manusia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Oleh karena itu penegakkan hak asasi manusia di indonesia dilakukan dengan menetapkan beberapa kebijakan dari pemerintah.
Kebijakan dalam penegakan hak asasi manusia ini telah ditindaklanjuti dengan pembentukan lembaga penegakan hak asasi manusia, antara lain sebagai berikut:
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM);
2. Pengadilan HAM;
3. Pengadilan Ad Hoc HAM;
4. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi; (Tiga serangkai hl.100)
5. Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan; (Intan Pariwara hl.115)
6. Komisi Nasional Perlindungan Anak;
7. Departemen hukum dan HAM.
(1) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM);
Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, yaitu Prresiden Soehartolewat keputusan presiden No. 50 Tahun 1993 membentuk sebuah lembaga HAM di Indonesia. Lembaga HAM yang dimaksud adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).kedudukan komnas HAM kemudian mempunyai kekuatan hukum yang lebih kuat dengan diundangkannya UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Dalam UU tersebut (pasal 1 angka 7) dijelaskan bahwa “Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia”. (Intan Pariwara hl.114).
Tujuan pembentukan Komnas HAM:
a) mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila, UUD 1945, dan piagam PBB serta deklarasi universal hak asasi manusia;
b) Meningkatkan perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Fungsi dan wewenang Komnas HAM:
a) Fungsi pengkajian dan penelitian.
Guna melaksanakan fungsi ini komnas HAM berwenang untuk:
- Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional dengan tujuan menberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi ; serta
- Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
b) Fungsi penyuluhan.
Guna melaksanakan fungsi ini komnas HAM berwenang untuk:
- Menyebarluaskan wawasan mengenai hak-hak asasi manusia kepada masyarakat indonesia;
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan laiinya; dan
- Bekerja sama dengan organisasi, lembaga atau pihak lain, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak-hak asasi manusia.
c) Fungsi pemantauan.
Fungsi ini menyangkut kewenangan:
- Pengamatan pelaksanaan hak-hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;
- Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang patut diduga terdapat pelanggaran hak-hak asasi manusia;
- Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai atau didengar keterangannya;
- Pemanggilan saksi untuk dimintai dan didengar kesaksiannya, serta kepada saksi pengadu diminta untuk menyerahkan bukti yang diperlukan;
- Peninjauan ditempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
- Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumenyang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan ketua pengadilan;pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan ketua pengadilan; serta
- Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, jika dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak-hak asasi manusia dalam masaalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan, yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
d) Fungsi mediasi.
Dalam melaksanakan funsi ini, Komnas HAM berwenang untuk melakukan:
- Perdamaian kedua belah pihak;
- Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
- Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;
- Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak-hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
- Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak-hak asasi manusia kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.
(2) Pengadilan HAM; (Tiga serangkai hl.99)
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU No.26 Tahun 2000. Pengadilan HAM sebagai pengadilan khusus yang berada dibawah lingkungan peradilan umum dan berkedudukan ditingkat kabupaten/kota.
Wewenang Pengadilan HAM:
- Pengadilan yang secrara khusus berwenang mengadili dan memutus perkara pelanggarah Hak asasi Manusia yang berat;
- Pengadilan yang berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan diluar batas teritorial wilayah negara RI oleh warga negara Indonesia;
- Pengadilan HAm tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur dibawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.
(3) Pengadilan Ad Hoc HAM; (Tiga serangkai hl.99)
Pengadilan Ad Hoc HAM adlah pengadilan khusus untuk kasus-kasus HAM diluar pengadilan HAM.
(4) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi; (Tiga serangkai hl.100)
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ialah komisi untuk penyelesaian kasus HAM diluar pengadilan HAM.
(5) Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan; (Intan Pariwara hl.115)
Komisi ini dibentuk berdasarkan kepres No. 181 Tahun 1998 komisi ini bersifat independen dan mempunyai tujuan sebagai berikut:
a) Menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan;
b) Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan;
c) Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.
(6) Komisi Nasional Perlindungan Anak;
Melalui lembaga ini diharapkan hak-hak yang dimiliki anak indonesia dapat terlindungi. Hampir setiap hari kita bisa melihat adanya anak-anak usia sekolah yang ada dijalanan, bahkan kita bisa melihat anak-anak dibawah umur yang harus bekerja demi kepentingan orang tua atau pihak lain. Padahal mereka juga adalah anak-anak yang mempunyai hak untuk sekolah guna mendapatkan pendidikan dan mempunyai hak hidup layak.
(7) Departemen hukum dan HAM.
Departemen ini dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Dahulu bernama Departemen kehakiman.
Fungsi Departemen Hukum dan HAM adalah sebagai berikut:
a) Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis dibidang hukum dan Hak asasi manusia;
b) Pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
c) Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d) Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e) Penyempaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan dibidang tugas dan fungsinya kepada presiden.
PELANGGARAN BERAT HAK ASASI MANUSIA (Tiga Serangkai hl.107)
Pelanggaran berat Hak Asasi Manusia adalah melakukan kejahatan yang meliputi sebagai berikut:
1. Kejahatan genocide, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara:
- Membunuh anggota kelompok;
- Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
- Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
- Memaksakan tindaka-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok;
- Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
- Pembunuhan;
- Pemusnahan;
- Perbudakan;
- Pengusiran atau pemindahan penduduk secra paksa;
- ‘perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuaan pokok hukum Internasional;
- Penyiksaan;
- Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa dan bentuk-bentuk lain yang setara;
- Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum Internasional;
- Penghilangan orang secara paksa;
- Apartheid, yaitu sistem politik yang memisahkan manusia berdasarkan ras, agama dan kepercayaan, diskriminasi etnis dan pemisahan kelas sosial, dimana kelompok mayoritas mendominasi kelompok minoritas, contohnya politik apartheid pernah dijalankan di Afrika Selatan.
KETENTUAN MENGENAI PARTISIPASI MASYARAKAT TERHADAP PENEGAKKAN DAN PERLINDUNGAN HAM. (Tiga Serangkai hl.110)
Dalam UU No. 39 Tahun 1999 Tenta g Hak Asasi Manusia juga dinyatakan adanya ketentuan mengenai partisipasi masyarakat terhadap penegakkan dan perlindungan hak asasi manusia. Ketentuan mengenai partisipasi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan , penegakkan dan pemajuan hak asasi amnusia;
2. Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia;
3. Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya berhak mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya;
4. Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, lembaga studi, atau lembaga kemasyarakatan lainnya baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama dengan Komnas HAM dapat melakukan penelitian, pendidikan dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.
Berdasarkan hal diatas maka partisipasi masyarakat dalam hal penegakkan dan perlindungan hak asasi manusia dapat diwujudkan dalam bentuk:
1) Menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia;
2) Mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
3) Melakukan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia;
4) Unsur masyarakat dapat juga dilibatkan oleh jaksa agung menjadi penyidik Ad Hoc ataupun penuntut umum Ad Hoc.
HAMBATAN PENEGAKKAN HAM DI INDONESIA (Intan Pariwara hl. 119)
Beberapa hambatan penegakkan HAM di Indonesia antara lain:
1) Masyarakat indonesia memiliki latar belakang sosial yang sangat kompleks. Status sosial masyarakatnya juga sangatlah beragam. Masyarakat indonesia terbentuk oleh etnis/keturunan, jabatan, ataupun profesi yang beragam.
2) Dibidang budaya, ada beberapa nilai budaya lokal yang telah berlangsung lama dan legal, tetapi jika diukur dari sisi HAM dianggap pelanggaran.
3) Dibidang ekonomi kondisi ekonomi masyarakat indonesia pada umumnya berada dalam garis kemiskinan. Tidak jarang karena alasan ekonomi, sebagian dari masyarakat mempraktikan pelanggaran HAM misalnya mempekerjakan anak dibawah umur.
4) Dibidang geografis bangsa, negara kita yang sangat luas turut juga mempengaruhi sulitnya pengawasan pemerintah terhadap praktik pelanggaran HAM ditengah masyarakat.
Hal-hal tersebut di atas merupakan hambatan dalam penegakan HAM di Indonesia.
Selain keempat faktor diatas, hambatan penegakan HAM juga disebabkan oleh pemerintah sendiri. Terdapat beberapa sikap pemerintah yang untuk kepentingan kekuasaan, cenderung mengabaikan jaminan hak asasi. Sebagai contoh, pada masa orde baru untuk menciptakan stabilitas nasional, pemerintah sering berbuat sesuatu yang dapat merugikan warga. Demikian halnya sikap diskriminasi yang dilakukan aparat, turut menghalangi terciptanya penegakan hak asasi manusia di tanah air.
Selain hambatan-hambatan di atas, penegakan hak asasi manusia di indonesia juga terhambat karena hal-hal berikut:
1) Rendahnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan pelanggaran HAM ;
2) Belum optimal kemampuan para hakim di peradilan HAM ;
3) Keterbatasan kemampuan masyarakat terhadap pelanggaran HAM ;
4) Banyak tokoh HAM telah terikat oleh tugas di lembaga lain
INSTRUMEN HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL HAM
(Intan Pariwara hl.127)
Ada beberapa instrumen hukum Internasional HAM yang paling menonjol dan sering dijadikan acuan dalam penegakan HAM di berbagai negara. Instrumen hukum internasional tersebut adalah sebagai berikut:
1. Declaration by United Nations (Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa);
Deklarasi tersebut diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1942. Pernyataan tentang HAM dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa ini tercantum dalam penggalan kalimat yang berbunyi ”bahwa kemenangan adalah penting untuk menjaga kehidupan, kebebasan, independensi dan kebebasan beragam, serta untuk mempertahankan hak asasi manusia dan keadilan”.
Berkaitan dengan hl tersebut presiden Amerika Serikat, Franklin D. Rosevelt memberikan pesan yang ditujukan kepada kongres tentang empat kebebasan (the Four Freedoms) yang diupayakan untuk dipertahankan di dalam perang. Empat kebebasan tersebut adalah sebagai berikut:
1) Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat (freedom of speech);
2) Kebebasan beragama (freedom of religion);
3) Kebebasan dari ketakutan (freedom of fear);
4) Kebebasan dari kekurangan (freedom of want).
2. Universal Declaration of Human Rights (deklarasi Universal HAM)
Setelah perang dunia II PBB akhirnya dapat menghasilkan Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948 yang terdiri atas 30 pasal.
Adapun perincian HAM dalam piagam HAM PBB sebagai berikut:
1) Hak kebebasan politik (pasal 2-21) berisi kebebasan mengeluarkan pendapat dan berserikat.
2) Hak sosial (pasal 22-23) antara lain kebebasan memperoleh pekerjaan;
3) Hak beristirahat dan hiburan (pasal 24);
4) Hak akan tingkatan dasar penghidupan yang cukup bagi penjagaan kesehatan dan keselamatan serta keluarganya;
5) Hak asasi pendidikan (pasal 26) antara lain berisi kebebasan memperoleh pendidikan;
6) Hak asasi dibidang kebudayaan (pasal 27);
7) Hak asasi menikmati kehidupan sosial dan Internasional (pasal 28);
8) Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi dalam melaksanakan hak asasi (pasal 29-30).
BENTUK PELANGGARAN HAM INTERNASIONAL
Beberapa contoh pelanggaran hak asasi manusia internasional yang terjadi menurut urutan waktu sebagai berikut:
1. 1924 di Italia.
Benito Mussolini telah mendirikan sekaligus memimpin paham fasisme di italia. Ia telah memerintah pada tahun 1924-1943 dengan sangat otoriter. Lawan-lawan politik yang tidak segaris dengan pemikirannya ditangkap dan dibunuh. Mussolini juga telah menduduki negara asing, seperti Etiopia dan Albania. Ia juga salah seorang pencetus perang dunia II dan berkoalisi dengan Hitler untuk melawan sekutu
2. 1933 di Jerman.
Adolf Hitler yang berhasil memenangkan pemilu melalui partai buruh Jerman sosialis , memimpin jerman dengan sangat otoriter. Banyak kejahatan kemanusiaan yang dilakukan pada waktu itu. Misalnya dengan penangkapan secara massal terhadap lawan-lawan politiknya, pembasmian terhadap orang-orang Yahudi, menduduki cekoslowakia dan austria, serta memicu terjadinya perang dunia II.
3. 1960 di Republik Afrika Selatan.
Ketika rezim apartheid yang didominasi orang-orang kulit putih berhasil menguasai pemerintahan di Afrika Selatan, mereka melakukan kebijakan yang merugikan warga kulit hitam. Diantara peristiwa yang makan korban adalah terbunuhnya 77 orang dikalangan sipil pada peristiwa Sharpeville. Demikian juga pada tahun 1976 terjadi peristiwa berdarah yang menewaskan banyak orang sipil, terutama murid-murid sekolah.
4. 1979 di Uni Soviet.
Negara Uni Soviet atau sekarang Rusia telah melakukan penyerangan berkepanjangan di Afganistan yang berlangsung pada tahun 1979 hingga 1990-an. Sejumlah pasukan perang sebanyak 85.000 tentara didatangkan dari Uni Soviet untuk bertempur di Afganistan sehingga memakan banyak korban, baik militer maupun sipil.
5. 1992-1995 di Serbia Bosnia
Pada tahun 1992-1995 terjadi perang di Bosnia yang dipimpin oleh Radovan Karadzic. Dalam perang dibosnia tersebut terjadi pembunuhan massal terhadap 8000 warga muslim di Bosnia di Srebrenica. Srebrenica adalah daerah kantong bagi penduduk muslim Bosnia. Dalam perang tersebut Radovan Karadzic bertekad untuk melakukan pembersihan etnis kapada warga non-Serbia.
PERADILAN HAM INTERNASIONAL
Berkaitan dengan upaya penanganan pelanggaran HAM Internasional, ada beberapa peradilan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakannya seperti berikut:
1. Mahkamah Pidana Internasional (International Crime Court).
International Crime Court atau disngkat ICC merupakan pengadilan internasional yang bersifat permanen untuk mengadili para pelaku kejahatan internasional. ICC ini dibentuk berdasarkan perjanjian antar negara yang diberi nama Rome Statute of the International Criminal Court atau populer dengan sebutan statuta roma tahun 1998. Komunitas internasional melalui Statuta Roma telah menyepakati adanya empat jenis kejahatan yang masuk dalam kategori kejahatan Internasional sebagai berikut:
a) Kejahatan Genosida (the crime of genocide);
b) Kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity);
c) Kejahatan perang (war crimes);
d) Kejahatan perang agresi (the crime of aggression).
2. Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah internasional secara struktural merupakan salah satu organ utama PBB yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutus kasus sengketa antarnegara. Mahkamah Internasional berkedudukab di Den Haag, Belanda.mahkamah Internasional merupakan badan kehakiman dalam PBB. Dewan Keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada Mahkama Internasional.
3. Dewan Keamanan PBB
Dewan keamanan dan Majelis Umum menjalankan kewenangan untuk membuat rekomendasi mengenai penyelesaian masalah yang terjadi di atara para pihak yang bersengketa. Aktivitas lain yang melibatkan Dewan Keamanan dan Majelis Umum secara ekstensif adalah penemuan fakta dalam berbagai kesempatan kedua badan tersebut telah menjalankan kewenanganya guna membentuk organ tambahan untuk tujuan ini. Salah satu tugas dan tanggung jawab Dewan Keamanan PBB adalah mengambil tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan penyerangan.