Selasa, 12 September 2017

Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

PENGERTIAN SISTEM
Dalam kamus Basar Bahasa Indonesia ditegaskan pengertian sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas.
Dalam sebuah sistem, komponen-komponen yang harus ada dapat berfungsi dengan baik. Jika tidak, sistem tersebut akan cacat. Demikian juga dalam sistem hukum, harus dapat berfungsi dengan baik agar hukum dapat berjalan tanpa ada cacatnya.

PENGERTIAN HUKUM SECARA UMUM
Hukum adalah Himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat tersebut.
PENGERTIAN HUKUM MENURUT PARA AHLI
1.     E. Utrecht.
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup berupa perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
2.     Leon Duguit.
Aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang harus diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
3.     Prof. Mr. E.M. Mayers.
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjukkan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
4.     Drs. CST. Kansil,SH.
Menurut kansil hukum mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia supaya keamanan dan ketertiban terpelihara.
5.     R.soeroso, SH.
Hukum merupakan himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengetur tata kehidupan masyarakat.
6.     J.C.T. Simorangkir.
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga-lembaga serta siapa saja yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman.

UNSUR-UNSUR HUKUM
Berdasarkan pendapat para ahli di atas, maka kita dapat memahami unsur-unsur yang terkandung dalam pengertian hukum sebagai berikut:
*        Peraturan dibuat oleh pihak yang berwenang;
*        Tujuannya mengatur tata tertib kehidupan masyarakat;
*        Mempunyai ciri memerintah dan melarang;
*        Bersifat memaksa dan ditaati.

PENGERTIAN HUKUM NASIONAL
Seorang tokoh hukum Indonesia yang bernama Koesnoe, membedakan pengertian hukum nasional dalam empat paham, yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.     Hukum nasional sebagai hukum positif yang oleh pembentuk undang-undang nasional dinyatakan sebagai hukum yang berlaku. Dalam paham ini yang terpenting adalah pembentuk undang-undang nasional menyatakannya sebagai hukum di dalam wilayah negara yang bersangkutan, yaitu Indonesia.
2.     Hukum nasional sebagai hukum yang merupakan pernyatan langsung dari budaya nasional yang asli. Dalam paham ini yang terpenting adalah mengetahui lebih dahulu tata budaya dan isi dari kebudayaan nasional yang bersangkutan.
3.     Hukum nasional sebagai hukum yang bahan-bahannya berasal dari tata budaya nasional dengan tidak menutup kemungkinan masuknya unsur-unsur luar, asal saja unsur-unsur luar tersebut diterima dan diolah dalam tata budaya nasional.
4.     Hukum nasional sebagai pengertian politis, artinya hukum nasional adalah segala hasil perundangan yang diciptakan sejak kemerdekaan oleh pembentuk undang-undang nasional.

SUBSTANSI HUKUM
Substansi hukum nasional (di Indonesia) terdiri atas berbagai macam peraturan hukum seperti yang dituangkan dalam Undang-undang No.10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan tentang hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagai berikut:
1.     UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.     Undang-undang (UU)atau Peraturan Pemerintah Penggant Undang-undang (Perpu);
3.     Peraturan Pemerintah (PP);
4.     Peraturan Presiden (Perpres)
5.     Peraturan Daerah (Perda).
*        Peraturan daerah provinsi dibuat oleh DPRD provinsi bersama dengan Gubernur;
*        Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh DPRD kabupaten/ kota bersama dengan Bupati/ Wali kota;
*        Peraturan desa/peraturan yang setingkat. Peraturan ini dibuat oleh Badan Perwakilan Desa atau nama lain bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.

Tata urutan Perundang-undangan di Indonesia Menurut Tap. MPR No.3/MPR/2000 Tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
1.     Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945);
2.     Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (Tap. MPR RI);
3.     Undang-undang (UU);
4.     Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang(Perpu);
5.      Peraturan Pemerintah (PP);
6.     Keputusan Presiden (Kepres);
7.     Peraturan Daerah (Perda).

STRUKTUR HUKUM
Struktur hukum dalam sistem hukum nasional adalah kelembagaan yang diciptakan oleh sistem hukum dengan berbagai macam fungsinya guna mendukung bekerjanya sistem hukum yang bersangkutan. Struktur hukum juga dapat didefinisikan sebagai keseluruhan institusi penegakkan hukum beserta aparatnya. Di indonesia struktur hukum yang dimaksud adalah:
1.     Badan eksekutif, yang dipegang oleh presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri;
2.     Badan Legislatif, yang dipegang oleh MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
3.     Badan Yudikatif, yang dipegang oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial;
4.     Kejaksaan dengan para jaksanya;
5.     Kepolisian dengan para polisinya;
6.     Kantor-kantor pengacara dengan para pengacaranya;
7.     Pengadilan dengan para hakimnya.

BUDAYA HUKUM
Budaya Hukum adalah kebiasaan-kebiasaan, opini-opini serta cara berpikir dan cara bertindak, baik dari para penegak hukum maupun dari warga masyarakat. Menurut Lawrence M. Friedman, kesadaran hukum masyarakat itu berkaitan erat dengan masaalah budaya hukum.

TUJUAN HUKUM (pengantar ilmu hukum)
Secara umum tujuan hukum adalah menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus juga bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadila dari masyarakat itu.

TUJUAN HUKUM MENURUT PARA AHLI
1.     Prof. Subekti, S.H.
Prof. Subekti, S.H mengatakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang pada pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.

2.     Prof. Mr. Dr. L.J van Apeldoorn.
Mengatakan bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.

PENGGOLONGAN HUKUM
1.     Menurut Sumbernya
a.     Undang Undang
b.     Kebiasaan
c.      Keutusan  hakim    (Yurisprudensi)      :  keputusan  hakim  terdahulu dijadikan dasar keputusan hakim berikutnya.
d.     Traktat, traktat terdiri atas:
(a)    traktat  bilateral             =  perjanjian  yang  diadalan  dua Negara.
(b)   traktat multilateral  = perjanjian yang diadakan lebih dari dua negara
e.     Pendapat sarjana hukum (doktrin)
2.     Menurut bentuknya
a.     Hukum tertulis
b.     Hukum  tidak  tertulis (kebiasaan  yang  tumbuh  dan  terpeliharadalam masyarakat)
3.     Menurut tempat berlakunya
a.     Hukum nasional
b.     Hukum Internasional
c.      Hukum asing
d.     Hukum gereja
4.     Menurut waktu berlakunya
a.     Ius constitutum (hukum positip = hukum yang berlaku pada saat ini dalam suatu masyarakat tertentu)
b.     Ius constituendum (hukum yang berlaku masa yang akan datang)
c.      Hukum alam (hukum yang berlaku tanpa batas waktu)
5.     Menurut sifatnya
a.     Hukum memaksa (hukum yang harus ditaati)
b.     Hukum mengatur (hukum yang dapat dikesampingkan)
6.     Menurut wujudnya
a.     Hukum obyektif (hukum yang berlaku umum)
b.     Hukum subyektif   (hukum yang berlaku pada orang tertentu)
7.     Menurut isinya
a.     Hukum publik:
a)     Hukum  Tata  Negara (hukum  yang  mengatur  bentuk  dan susunanpemerintahan, hubungan kekuasaan antara alat perlengkapan Negara)
b)     Hukum Tata Usaha Negara / Hukum Administrasi Negara (hukum yang  mengatur  cara  menjalankan  tugas  dari  kekuasaan  alat perlengkapan Negara)
c)     Hukum Pidana  (hukum yang mengatur perbutan yang dilarang beserta sanksinya)
d)     Hukum Acara (mengatur cara mempertahankan hukum material)
e)     Hukum Internasional
·          Hukum  Perdata  Internasional (mengatur  hubungan  antara warga Negara yang berlainan)
·          Hukum Publik Internasional (mengatur hubungan antara satu Negara dengan Negara lain)

b.     Hukum privat / Hukum Sipil (mengatur kepentingan pribadi)

SUMBER HUKUM
Sumber hukum dapat dibagi dalam 2 bagian yaitu sumber hukum dalam arti Materiil dan dalam arti Formal.
1.     Sumber hukum Materiil.
Sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum. Sumber hukum dalam arti formiil ini diperlukan diperlukan ketika akan menyelidiki asal usul hukum dan menentukan isi hukum. Contoh sumber hukum materiil adalah nilai agama, kesusilaan, kehendak Tuhan, akal budi, jiwa bangsa, hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, dan keadaan geografis.

2.     Sumber huku Formal.
Sumbr hukum formal adalah ketentuan-ketentuan hukum yang telah mempunyai bentuk formalitas. Sumber hukum formal ini meliputi hal-hal berikut:
a.     Undang-Undang.
Undang-undang yang dimaksud adalah dalam arti luas, mencakup undang-undang dalam arti materiil dan dalam arti formil.
*        Undang-undang dalam arti materil adalah penetapan peraturan hukum dengan tegas sehingga peraturan hukum itu menurut dasar-dasar hukum atau menurut sifatnya menjadi bersifat mengikat.
*        Undang-undang dalam arti formal adalah setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara terjadinya. Misalnya pengertian undang-undang menurut ketentuan UUD 1945 adalah bentuk peraturan yang dibuat oleh pemerintah (presiden) bersama-sama DPR.
b.     Kebiasaan.
Kebiasaan atau adat yang menjadi sumber hukum adalah kebiasaan yang bersifat tetap dilakukan oleh anggota masyarakat dan masyarakat telah menganggap bahwa hal tersebut dirasakan sebagai kewajiban hukum. Hukum adat adalah hukum yang tumbuh, berkembang dan hidup dalam masyarakat. Karena pembentukan hukum itu dalam rangka mengatur kehidupan masyarakat dan memenuhi kebutuhan masyarakat, dalam pembentukan hukum harus diperhatikan kebiasaan atau adat yang hidup dalam masyarakat itu. Dengan demikian, kebiasaan atau adat sebagai sumber hukum dapat diartikan juga sebagai sesuatu yang dapat memengaruhi pembentukan hukum.
c.      Traktat.
Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang menyangkut kepentingan bersama antara negara yang mengadakan perjanjian tersebut. Traktat ini juga merupakan sumber hukum. Hal ini karena traktat memuat hukum yang berlaku pada tiap-tiap negara, dan yang kadang-kadang juga menyangkut warga negaranya. Dengan demikian, traktat dapat juga memengaruhi hukum yang berlaku atau akan berlaku dalam suatu negara.
d.     Yurisprudensi.
Yurisprudensi adalah hukum hasil penetapan seorang hakim terhadap masaalah atau perkara yang dihadapinya dan yang merupakan hasil pemikirannya. Hal ini karena untuk perkara tersebut tidak ada undang-undang yang mengaturnya atau kurang jelas undang-undangnya, yang kemudian diikuti oleh hakim yang lain. Istilah yurisprudensi ini sering digunakan juga untuk menyebut kumpulan keputusan pengadilan.

SISTEM HUKUM NASIONAL
Sistem hukum Nasional adalah keseluruhan dari komponen-komponen atau unsur-unsur hukum nasional yang satu sama lain berbeda, tetapi saling berhubungan dan bekerja sama sebagai satu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu. Seorang pemikir dari Amerika Serikat yang bernama Lawrence M. Friedman, berpendapat bahwa sistem hukum (sistem hukum nasional)terdiri atas 3 komponen, yaitu:
a.     Substansi Hukum;
b.     Struktur Hukum;
c.      Budaya Hukum.
Adapun tujuan dari sistem hukum nasional adalah mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.
Dari pendapat tersebut dapat dikatakan bahwa sistem hukum nasional adalah keseluruhan dari komponen-komponen hukum nasional yaitu substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum yang saling berhubungan dan bekerja sama sebagai suatu kesatuan untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum.

ALAT LEMBAGA PERADILAN ATAU ALAT PENEGAK HUKUM
Di indonesia Alat lembaga peradilan atau alat penegak hukum adalah sebagai berikut:
a.     Polisi
Kepolisian negara diatur dalam undang-undang nomor 2 Tahun 2002. Kepolisian adalah alat negara yang mempunyai peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.

Wewenang kepolisian sebagai berikut:
1.     Menerima laporan dan pengaduan
2.     Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
3.     Mencegah dan menanggulangi timbulnya penyakit masyarakat;
4.     Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
5.     Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
6.     Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
7.     Mencari keterangan dan barang bukti;
8.     Memberikan izin atau surat keterangan yang diprlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
9.     Memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
10.   Memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam.

b.     Kejaksaan
Kejaksaan Republik Indonesia diatur oleh undang-undang No. 16 Tahun 2004. Kejaksaan adalah alat negara sebagai penegak hukum yang juga berperan sebagai penuntut umum dalam perkara pidana.

Tugas dan wewenang jaksa dibidang pidana sebagai berikut:
1.     Melakukan penuntutan;
2.     Melaksanakan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
3.     Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasar undang-undang;
4.     Melengkapi berkas perkara tertentu. Oleh karena itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan kepengadilan;
5.     Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana.

Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum jaksa turut menyelenggarakan kegiatan yang berupa:
1.     Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
2.     Mengawasi aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
3.     Pengamanan kebijakan penegakkan hukum;
4.     Pengawasan peredaran barang cetakan;
5.     Pencegahan penyalahgunaan atau penodaan agama;
6.     Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal; dan
7.     Melaksanakan tugas khusus lain yang diberikan oleh suatu peraturan negara.

c.      Kehakiman
Tentang kehakiman di Indonesia diatur dalam pasal 24 UUD 1945. Dalam pasal 24 ayat (1) ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dalam ayat (2) mengatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Undang-undang yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman adalah undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang kekuasaan Kehakiman.
JENIS-JENIS/MACAM-MACAM LEMBAGA PERADILAN
1.     MAHKAMAH AGUNG (MA)
Mahkamah Agung merupakan lembaga pengadilan tertinggi di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas Mahkamah Agung terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya. Hal ini diatur dalam UU N0.5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU N0.14 Tahun 1985 mengenai Mahkamah Agung. Tempat kedudukan Mahkamah Agung adalah di Ibu Kota Negara dan wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah Indonesia.

Susnan Mahkamah Agung adalah sebagai berikut:
1)     Pimpinan, yang terdiri atas ketua, dan wakil ketua dan beberapa ketua muda.
2)     Sekretaris.

Kekuasaan dan wewenang Mahkamah Agung sebagai berikut:
1)     Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
2)     Memberikan pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak pada lembaga tinggi negara;
3)     Memberikan nasihat hukum kepada presiden sebagai kepala negara untuk pemberian dan penolakan grasi;
4)     Menguji secara materiil peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang;
5)     Melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

Lembaga peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung adalah peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha.

1)     Peradilan umum
a.     Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri merupakan sebuah lembaga kekuasaan kehakiman yang berkedudukan di ibi kora kabupaten atau kota. Daerah hukumnya mencakup wilayah kabupaten atau kota tersebut.

Wewenang pengadilan negari:
(1)    Memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat pertama;
(2)    Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum pada instansi pemerintah di daerahnya apabila diminta;
(3)    Ketua pengadilan negeri berkewajiban melakukan pengawasan atas pekerjaan penasihat hukum dan notaris didaerah hukumnya dan melaporkan hasil pengawasannya kepada ketua pengadilan tinggi, ketua Mahkamah Agung, da menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi jabatan notaris;

Susunan perangkat Pengadilan Negeri:
(1)    Pimpinan;
(2)    Hakim Anggota;
(3)    Panitera;
(4)    Sekretaris;
(5)    Juru Sita.

b.     Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi merupakan lembaga kekuasan kehakiman yang berkedudukan di Ibi Kota Provinsi. Wilayah kerja pengadilan tinggi meliputi wilayah provinsi itu.

Wewenang Pengadilan Tinggi:
(1)    Mengadili perkara pidana dan perdata pada tingkat banding;
(2)    Mengadili ditingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri diwilayah hukumnya;
(3)    Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum pada instansi pemerintah di daerahnya apabila diminta;
(4)    Ketua pengadilan tinggi berkewajiban melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan ditingkat pengadilan negeri dan menjaga supaya peradilan dilaksanakan dengan seksama dan sewajarnya.

Susnan pejabat di Pengadilan Tinggi:
(1)    Pimpinan;
(2)    Hakim Anggota;
(3)    Panitera;
(4)    Sekretaris;
(5)    Juru Sita.

2)     Peradilan Agama
Keberadaan peradilan agama diatur dalam undang-undang nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dalam undang-undang itu disebutkan tugas pengadilan agama yaitu memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama islam. Lembaga peradilan yang berada dalam lingkup peradilan agama adalah pengadilan agama (PA) dan Pengadilan Tinggi Agama.

a)     Pengadilan Agama (PA)
Pembentukan Pengadilan Agama dilakukan melalui undang-undang dengan daerah hukum meliputi wilayah kota atau kabupaten.

Susunan Pengadilan Agama:
(1)    Pimpinan, yang meliputi ketua dan wakil ketua Pengadilan Agama;
(2)    Hakim anggota;
(3)    Panitera;
(4)    Sekretaris;
(5)    Juru sita.


Bidang-bidang yang menjadi cakupannya:
(1)    Perkawinan;
(2)    Warisan, wasiat, dan hibah;
(3)    Wakaf dan shadaqah;
(4)    Ekonomi syariah.

Wewenang Pengadilan Agama:
(1)    Memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang dibidang perkawinan, hak waris, wasiat, dan hibahyang berdasarkan hukum islam, waqaf dan shadaqah;
(2)    Bidang-bidang perkawinan, yaitu hal-hal yang diatur dalam undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku;
(3)    Bidang kewarisan, yaitu penentuan seseorang untuk menjadi hak waris, penentuan harta peninggalan, penentuan bagian hak waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan itu.

b)     Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi Agama adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang berada dilingkup kerja peradilan agama. Pengadilan ini merupakan pengadilan tingkat banding. Kedudukan Pengadilan Tinggi Agama adalah Ibi Kota Provinsi dengan wilayah kerja meliputi daerah provinsi tersebut.

Tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi Agama:
(1)    Mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama tingkat banding;
(2)    Mengadili ditingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan antar-pengadilan Agama diwilayah hukumnya.

Susnan Pengadilan Tinggi Agama:
(1)    Pimpinan, yang meliputi ketua dan wakil ketua;
(2)    Hakim anggota;
(3)    Panitera;
(4)    Sekretaris

3)     Peradilan Militer
Menurut UU No.31 Tahun 1997 tentang peradilan militer, yang dimaksud dengan peradilan militer adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman dilingkungan angkatan bersenjata, yang meliputi pengadilan militer, pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Tempur

Wewenang Pengadilan Militer:
(1)    Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah seorang prajurit, yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan prajurut, anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang;
(2)    Memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan sengketa tata usaha angkatan bersenjata bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan sekaligus memutuskan kedua perkara tersebut dalamsuatu putusan.

a.     Pengadilan Militer
Tugas pengadilan militer adalah memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang pangkatnya Kapten kebawah. Susunan pejabat dalam Pengadilan Militer adalah:
(1)    Hakim ketua (satu orang);
(2)    Hakim anggota (dua orang);
(3)    Panitera (satu orang).

b.     Pengadilan Militer Tinggi
Susunan perankat:
(1)    Hakim ketua (satu orang) pangkat paling rendah Kolonel;
(2)    Hakim anggota (dua orang) pangkat peling rendah Letnan Kolonel;
(3)    Panitera (satu orang).

Wewenagna Pengadilan Militer Tinggi:
(1)    Memeriksa dam memutuskan perkara ditingkat pertama, perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit atau salah satu prajuritnya berpangkat mayot ke atas; serta menyelesaikan sengketa tata usaha angkatan bersenjata;
(2)    Memeriksa dan memutuskan pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan militer pada daerah hukumnya yang dimintakan banding;
(3)    Memutus pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Militer dalam wilayah hukumnya.

c.      Pengadilan Militer Utama
Kewenangan lembaga peradilan ini adalah memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa tata usaha angkatan bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh pengadilan militer tinggi yang dimintakan banding. Dalam pengadilan militer utama, hakim ketua paling rendah berpangkat brigadir jenderal atau laksamana utama atau marsekal pertama. Hakim anggotanya paling rendah berpangkat kolonel.

d.     Pengadilan Militer Pertempuran
Pengadilan militer pertempuran bersidang untuk memeriksa dan menuntut perkara sengketa tata usaha angkatan bersenjata pada tingkat pertama. Kewenangan pengadilan militer pertempuran adalah memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang telah dilakukan oleh seorang prajurit di daerah pertempuran. Dengan begitu, pengadilan militer pertempuran berkedudukan di daerah pertempuran.

4)     Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
a.     Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Pengadilan tata usaha negara dibentuk melalui keputusan presiden. Kedudukan lembaga ini berada dikota madya atau kabupaten. Tugas pengadilan tata usha negara adalah memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara tingkat pertama.

Susnan pengadilan PTUN:
(1)    Pimpinan;
(2)    Hakim anggota;
(3)    Sekretaris;
(4)    Panitera

b.     Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)
PTTUN dibentuk berdasakan Undang-undang. Daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

Wewenang PTTUN:
(1)    Memeriksa dam memutuskan sengkete tata usaha negara ditingkat banding;
(2)    Memeriksa dan memutuskan ditingkat pertma dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan tata usaha negara diwilayah hukumnya;
(3)    Memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa tata usaha negara.

2.     MAHKAMAH KONSTITUSI
Mahkamah Konstitusi diatur dalam UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang diundangkan pada tanggal 13 Agustus 2003. Pada tanggal 15 Agustus 2003 presiden kemudian mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi di istana Negara. Mahkamah Konstitusi memiliki sembilan hakim konstitusi yang ditunjuk oleh presiden. Ketua hakim konstitusi pertama dipegang oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie. Masa jabatan para hakim itu selama tiga tahun.

Berdasarkan UUD 1945 kewajiban dan wewenang Mahkamah Konstitusi adalah:
(1)    berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji ungang-undang terhadap Undang-undang Dasar;
(2)     memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
(3)    Memutus pembubaran partai politik;
(4)    Memutus perselisihan tentang hasil Pemilu
(5)    Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD 1945.

3.     KOMISI YUDISIAL
Pembentukan lembaga ini berdasarkan UU No. 22 Tahun 2004. Komisi Yudisial terdiri atas pimpinan dan anggota yang berjumlah tujuh orang mereka berasal dari hakim (mantan hakim), praktisi hukum, akademisi hukum, dan masyarakat.

Tugas Komisi Yudisial:
(1)    Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung.
Tugas ini dilakukan dengan cara:
a.     Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
b.     Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
c.      Menetapkan calon hakim agung

(2)    Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Untuk melakukan tugas itu komisi yudisial melakukan hal-hal berikut:
a.     Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim;
b.     Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim;
c.      Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tembusannya disampaikan kepada presiden dan DPR.

ARTI PENTING HUKUM BAGI MASYARAKAT
Aturan hukum muncul pada suatu masyarakat karena aturan adat, aturan agama, dan aturan kesusilaan dirasakan belum menjamin ketertiban hidup barmasyarakat serta tidak adanya suatu paksaan dari alat-alat negara.
Beberapa alasan perlunya dibuat aturan hukum:
1.     Tidak semua orang mentaati dan patuh pada aturan atau norma adat, agama, dan kesusilaan.
2.     Masih banyak kepentingan manusia yang tidak dijamin oleh ketiga atturan atau norma yang telah disebutkan. Misalnya Keharusan berjalan disebelah kiri (peraturan lalu lintas);
3.     Masih adanya kepentingan-kepentingan yang bertentangan dengan aturan atau norma adat, agama, dan kesusilaan. Misalnya pemberian surat keterangan dari seorang majikan kepada buruh yang diberhentikan karena mencuri, dengan tidak menyebutkan alasan sebenarnya. Hal ini untuk menjaga agar ia tidak mengalami kesulitan dalam mencari pekerjan yang baru.

SIKAP KESADARN HUKUM
Sikap merupakan kecenderungan untuk bereaksi terhadap obyek tertentu. Kecenderungan untuk bereaksi ini muncul sebagai akibat dari pengetahuan dan pengalaman seseorang terhadap obyek tertentu itu.

Prof. Dr. Achmad Ali, S.H.,M.H mengatakan bahwa kesadaran hukum adalah kesadaran tentang keberadaan dan berlakunya norma hukum tertentu. Kesadarn hukum ada 2 macam:
1)     Kesadaran hukum yang positif adalah hukum untuk maksud baik. Contohnya karena menyadari larangan untuk merampok maka si pelaku tercegah untuk melakukan perampokan.
2)     Kesadaran hukum yang negatif adalah hukum yang digunakan untuk maksud buruk. Contohnya karena menyadari haknya untuk di anggap “tidak bersalah” sebelum putusan hakimdan haknya untuk dibela oleh advokat maka si pelaku berani melakukan korupsi.

Dengan demikian kesadaran hukum adalah kesadaran seseorang tentang adanya hukum, untuk selanjutnya tunduk pada hukum dan tidak melanggar aturan hukum itu.

PERBUATAN HUKUM
Perbuatan hukum adalah tindakan yang oleh hukum diberi akibat hukum berdasarkan anggapan bahwa subyek hukum yang melakukannya memang menghendaki timbulnya akibat hukum yang bersangkutan. Perbuatan hukum dapat berupa perbuatan yang sesuai aturan hukum dan perbuatan yang melanggar hukum.
Perbuatan yang sesuai hukum adalah perilaku berbuat atau tidak warga yang sesuai dengan perintah atau perilaku berbuat atau tidak berbuat yang tidak melanggar larangan-larangan yang ditentukan oleh aturan hukum.

*        Contoh sikap yang sesuai dengan aturan hukum:
1.     Memakai helm atau dan sabuk pengaman;
2.     Mengurus IMB sebelum mendirikan bangunan;
3.     Menyetorkan pajak penghasilan kepada negara.

*        Contoh perulaku tidak berbuat yang sesuai dengan aturan hukum:
1)     Tidak menjadi saksi karena memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;
2)     Tidak memperdagangkan minum-minuman keras;
3)     Tidak mengkonsumsi narkoba;

*        Contoh sikap sesuai dengan aturan hukum dirumah:
1)     Hormat dan patuh kepada orang tua;
2)     Pulang kerumah usai sekolah tepat waktu;’
3)     Mematuhi peraturan keluarga;
4)     Bersikap sopan kepada orang yang lebih tua
5)     Tidak berbuat jahat atau nakal kepada anggota keluarga yang lain
6)     Melaksanakan tugas sesuai dengan kesepakatan keluarga.

*        Contoh sikap sesuai dengan hukum di sekolah:
1)     Menghormati guru dan teman;
2)     Mematuhi tata tertib sekolah;
3)     Mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru;
4)     Tidak nyontek saat ulangan;
5)     Melaksanakan tugas piket sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

*        Contoh sikap sesuai dengan hukum dimasyarakat:
1)     Menghormati tetangga dan orang yang lebih tua;
2)     Mematuhi peraturan yang telah disepakati bersama;
3)     Mematuhi kebiasaan-kebiasaan yang ada;
4)     Ikut dalam kegiatan kerja bakti di lingkungan RT/RW
5)     Bersikap sopan santun kepada warga sekitar.

*        Contoh sikap sesuai dengan hukum dilingkungan bagnsa dan negara:
1)     Mematuhi peraturan lalulintas;
2)     Mematuhi hukum yang berlaku;
3)     Tidak main hakim sendiri;
4)     Membayar pajak tepat waktu;
5)     Bersedia menjadi saksi di pengadilan.

MACAM-MACAM PERBUATAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
Perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau melanggar hukum atau dilarang oleh undang-undang disebut sebagai kejahatan dan pelanggaran.

*        Kejahatan adalah perbuatan melanggar hukum yang dikategorikan berat. KUHP menjelaskan bahwa kejahatan adalah semua perbuatan manusia yang memenuhi perumusan ketentuan-ketentuan yang disebutkan dalam KUHP. Sanksi tindakan kejahatan adalah hukuman dan denda.

Penggolongan kejahatan :
1)     Kejahatan perseorangan dengan kekerasan, seperti pembunuhan dan pemerkosaan;
2)     Kejahatan terhadap harta benda yang dilakukan sewaktu-waktu seperti pencuriankendaraan bermotor;
3)     Kejahatan yang dilakukan dalam pekerjaan dan kedudukan tertentu yang pada umumnya dilakukan oleh orang yang berkedudukan tinggi;
4)     Kejahatan politik yang meliputi pengkhianatan, spionase, sabotase;
5)     Kejahatan terhadap ketetiban umum seperti penyelenggaraan pelacuran;
6)     Kejahatan konvensional, antara lain perampokan dan bentuk-bentuk pencurian dengan kekerasan dan pemberatan;
7)     Kejahatan terorganisir antara lain pemerasan, pelacuran, perjudian terorganisir, dan pengedaran narkotika;
8)     Kejahatan profesional, yaitu kejahatan yang dilakukan sebagai suatu cara hidup seseorang.

*        Pelanggaran adalah perbuatan yang melanggar hukum yang dikategorikan ringan, misalnya pelanggaran lalulintas. Sanksi terhadap pelanggaran adalah denda.

*        Macam-Macam Sanksi
1)     Pidana mati
2)     Pidana penjara
a.     Pidana seumur hidup
b.     Pidana sementara waktu
c.      (minimal 1 tahun maksimal 20 tahun)

3)     Pidana kurungan (min 1 hari maksimal 1 tahun)
4)     Pidana denda
a.     pemcabutan hak tertentu
b.     Perampasan barang tertentu
c.      Pengumuman putusan hakim

PENGERTIAN KORUPSI
Dilihat dari segi bahasa kata korupsi barasal dari bahasa Latin, yaitu corruptio dari kata kerja corrumpere yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, dan menyogok. Kata ini juga diadopsi dari bahasa inggris dengan kata corrupt atau to corrupt. Adapun secara istilah, korupsi dapat kita pahami dari berbagai pendapat berikut:
a.     Menurut transparansi Internasional, korupsi berarti perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Transparansi Internasional (TI) merupakan sebuah organisasi kemasyarakatan yang memfokuskan diri melawan korupsi dengan menyertakan seluruh masyarakat.
b.     Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi berarti tindakan atau perbuatan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara utuk kepentingan pribadi atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Dalam hal ini korupsi adalah kumpulan orang dan atau kalangan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukummaupu bukan badan hukum.
c.      Orang awam memahami bahwa bentuk tindakan korupsi sebagai brikut.
1)     Menggelapkan uang kantor;
2)     Menyalahgunakan wewenang;
3)     Menerima suap;
4)     Menikmati gaji buta tanpa bekerja.
d.     Dipandang dari sudut hukum, perbuatan korupsi menyangkut 4 unsur, yaitu melanggar hukum yang berlaku, menyalahgunakan wewenang, merugikan negara, dan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
e.     Menurut UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam UU ini ditegaskan bahwa korupsi adalah:
1)     Melakukan perbuatan yang secara melawan hukum dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
2)     Melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian nagara.


BENTUK-BENTUK KORUPSI
Hal-hal berikut adalah bentuk-bentuk tindak pidana korupsi yang lazim dilakukan:
a.     Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
b.     Penggelapan dalam jabatan;
c.      Pemerasan dalam jabatan;
d.     Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negari/penyelenggara negara);
e.     Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
FAKTOR PENDORONG TINDAKAN KORUPSI
Beberapa pendapat tentang hal-hal yang menjadi faktor pendorong atau penyebab tindak pidana korupsi sebagai berikut:
1.     Menurut Dr. Sarlito W. Sarwono.
Dr. Sarlito W. Sarwono mengemukakkan bahwa unsur-unsur pendorong orang berbuat korupsi adalah dorongan dari dalam diri sendari (keinginan, hasrat, dan kehendak) serta rangsangan dari luar (dorongan dari teman-teman, adanya kesempatan, dan kurang kontrol).

2.     Menurut Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
BPKP mengemukakkan sebab-sebab korupsi secara lebuh detail yang terdiri atas aspek individu, organisasi, serta tempat individu dan organisasi berada.
1)     Aspek individu pelaku, meliputi hal-hal berikut:
(a)    Sifat tamak manusia;
(b)   Moral yang kurang kuat;
(c)    Penghasilan yang kurang mencukupi;
(d)   Kebutuhan hidup yang mendesak;
(e)    Gaya hidup yang konsumtif;
(f)    Malas bekerja;
(g)   Ajaran agama yang kurang diterapkan.

2)     Aspek organisasi, meliputi hal-hal berikut:
(a)    Kurang adanya sikap keteladanan dari pimpinan;
(b)   Tidak adanya kultur organisasi yang benar;
(c)    Sistem akuntabilitas yang benar di instansi pemerintah yang kurang memadai;
(d)   Kelemahan sistem pengendalian manajemen;
(e)    Manajemen cenderung menutupi korupsi dalam organisasi.

3)     Aspek tempat individu dan organisasi berada, meliputi hal-hal berikut:
(a)    Nilai-nilai dimasyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi;
(b)   Masyarakat kurang menyadari sebagai korban utama korupsi;
(c)    Masyarakat kurang menyadari kalau dirinya terlibat korupsi;
(d)   Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi bisa dicegah dan diberantas jika masyarakat ikut aktif;
(e)    Aspek peraturan perundang-undangan.

DASAR HUKUM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di indonesia adalah:
a.     UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
b.     UU No. 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan tindak pidana korupsi.

PERAN MASYARAKAT DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI
Peran serta masyarakat dalam hal ini diartikan sebagai peran aktif perseorangan, organisasi masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat tersebut meliputi hak dan tanggung jawab masyarakat sebagai berikut:
a)     Berhak mencari, memperoleh, dam memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi;
b)     Menyampaikan informasi, saran dan pendapat, atau permintaan informasi harus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan;
c)     Setiap orang, organisasi masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat berhak atas perlindungan hukum, baik mengenai status hukum maupun rasa aman.
Selain berperan serta dalam upaya pemberantasan korupsi, kita dapat membiasakan prilaku terpuji dalam keseharian. Pembiasaan perilaku terpuji diharapkan dapat menghindarkan kita dari tindak korupsi. Diantara perilaku terpuji yang dapat kita biasakan sebagai berikut:
a.     Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Ketakwaan menyebabkan seseorang menjalankan ajaran agamanya, baik ada yang melihat maupun tidak dilihat. Dengan senantiasa bertakwa kepada tuhan dan menjalankan perintah dan menjauhi larangannya kita dapat terhindar dari tindak korupsi.
b.     Berprilaku jujur;
Jujur dapat diartikan tidak bohong atau tidak curang. Seseorang yang jujur akan dipercaya perkataan maupun perbuatannya. Kejujuran merupakan modal utama agar seseorang terhindar daqri tindak pidana korupsi.
c.      Berprilaku disiplin
Seseorang yang disiplin akan menjalankan tugasnya dengan tanggung jawab. Seseorang yang disiplin hanya akan menerima sesuatu yang menjadi haknya. Dengan perilaku disiplin segala sesuatu akan berjalan sesuai peraturan yang berlaku, misalnya karyawan yang disiplin akan masuk kantor tepat waktu.

PERAN WARGA NEGARA INDONESIA MELALUI ORGANISASI MASYARAKAT
Ada berbagai macam bentuk organisasi yang berkiprah dalam upaya pemberantasan korupsi di indonesia. Organisasi-organisasi tersebut sebagai berikut:
1)     Melalui Indonesia Corruption Watch (ICW)
ICW adalah lembaga nirlaba yang terdiri atas sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui upaya-upaya pemberdayaan rakyat. Lembaga yang termasuk organisasi nonpemerintahini merupakan salah satu lembaga anti korupsi yang terdapat di indonesia. Organisasi ini lahir pada tanggal 21 Juni 1998.
2)     Melalui Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
Masyarakat vTransparansi Indonesia adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang memiliki visi menjadi pelopor terwujudnya sistem integritas indonesia, dengan mendorong praktik-praktik yang bersih dan sehat dibidang bisnis , pemerintahan, dan masyarakat dalam arti yang seluas-luasnya. Organisasi ini bersifat independen dan terbuka.

UPAYA PEMERINTAH DALAM MENANGGULANGI DAN MENCEGAH KORUPSI
Berbagai upaya yang yang dilakukan oleh  pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi terjadinya korupsi antara lain:
1)     Membuat dan melaksanakan undang-undang yang berkaitan dengan korupsi seperti undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberabtasan tindak pidana korupsi;
2)     Membentuk lembaga yang memiliki tugas khusus menangani korupsi, misalnya pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN);
3)     Pemerintah mengumumkan harta kekayaan seorang pejabat negara sebelum ataupun sesudah menjabat;
4)     Mengangkat sumpah jabatan yang salah satunya diantaranya tidak akan melakukan korupsi dan bersedia mundur bila terbukti melakukan korupsi.

Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK):
a.     Mengoordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
b.     Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c.      Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
d.     Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi;
e.     Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Contoh Kasus korupsi yang ditangani KPK:
a.     Pada tanggal 27 Desember 2006 menetapkan bupati kutai Kartanegara, yaitu syaukani H>R. Sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bandara Lao Kulu;
b.     Pada tanggal 30 November 2006 menahan menteri kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri karena diduga terlibat korupsi dana nonbugeter di departemen tersebut;
c.      Pada tahun 2004 Ir. H. Abdullah Puteh diduga korupsi pengadaan helikopter MI-2 merek Ple Rostov milik Rusia.

CONTOH SIKAP ANTI KORUPSI
Beberapa contoh sikap anti korupsi yang dapat ditunjukkan seorang pelajar sebagai berikut:
1)     Masuk sekolah tepat waktu
2)     Membayar iuran sekolah dengan lancar;
3)     Pulang kerunah tepat waktu;
4)     Belajar dengan sungguh-sungguh;
5)     Tidak nyontek ketika mengerjakan ujian.



1 komentar:

  1. Software Gratis: Sistem Hukum Dan Peradilan Nasional >>>>> Download Now

    >>>>> Download Full

    Software Gratis: Sistem Hukum Dan Peradilan Nasional >>>>> Download LINK

    >>>>> Download Now

    Software Gratis: Sistem Hukum Dan Peradilan Nasional >>>>> Download Full

    >>>>> Download LINK yJ

    BalasHapus