HAKIKAT BANGSA DAN BENTUK-BENTUK KENEGARAAN
ASAL MULA TERJADINYA NEGARA. (Intan P. 9)
Banyak teori yang dikemukakkan para ahli ilmu negara dan hukum yang dapat dipergunakan untuk menjelaskan asal mula terjadinya negara sebagai berikut:
A. Secara Faktual.
Ini adalah cara asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta nyata yang dapat diketahui melalui sejarah lahirnya negara tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka terbentuknya negara antara lain sebagai berikut:
1. Pendudukan ( Accupatie).
Suatu daerah belum ada yang menguasai dan diduduki oleh suatu bangsa dan kemudian oleh bangsa tersebut didirikan negara. Contohya Liberia diduduki oleh budak-budak Negro dan dimerdekakan pada tahun 1947.
2. Pemisahan (Sparatie).
Suatu daerah yang semula termasuk daerah-daerah negara kemudian melepaskan diri dan menyatakan dirinya sebagai sebuah negara. Contohnya belgia terhadap Belanda pada tahun 1839, Bangladesh terhadap pakistan tahun 1971, dan Timor Leste terhadap Indonesia pada tahun 1999.
3. Proklamasi.
Sebuah daerah yang tadinya tanah jajahan dari negara lain kemudian menyatakan kemerdekaannya. Contohnya Indonesia atas Belanda dan Jepang pada tanggal 17 Agustus 1945.
4. Pembentukan Baru (Innovation).
Munculnya sebuah negara baru diatas wilayah sebuah negara yang pecah dan lenyap karena suatu hal. Contohnya lenyapnya negara Uni Soviet kemudian dinegara tersebut muncul negara baru seperti Chechnya, Rusia, dan Uzbekistan.
5. Penyerahan (Cessie).
Ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan pada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu. Contohnya wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (jerman) karena ada perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepada negara yang menang. Austria adalah slah satu negara yang kalah pada Perang Dunia I
6. Penaikan (Accesie).
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta) kemudian wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Contohnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari delta sungai Nil.
7. Pencaplokan/penguasaan (Anexatie).
Sebuah negara berdiri disebuah wilayah negara yang dikuasai (dicaplok) dari bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contohnya ketika pembentukan negara Israel pada tahun 1948 wilayahnya banyak mencaplok daerah Palestina, suriah, Yordania dan Mesir.
8. Peleburan (Fusi).
Beberapa negara mengadakan fusi (peleburan) dan menjadi suatu negara baru. Contohnya Jerman Barat dab Jerman Timur bersatu menjadi Jerman pada tanggal 3 Oktober 1990.
B. Secara Teoritis
Ini adalah cara mengetahui asal muala terjadinya negara berdasarkan kajian teoritis. Beberapa teori terbentuknya negara sebagai berikut:
1. Teori Ketuhanan.
Teori ini beranggapan bahwa terbentuknya negara atas dasar kehendak tuhan. Tanpa adanya kehendak Tuhan segala sesuatu tidak mungkin terjadi. Teori ketuhanan berdasarkan pada determinisme religios, yaitu segala sesuatunya sudah ditakdirkan Tuhan. Hal ini tampak dari kalimat “by the grace of God” (berkat rahmat Tuhan) dari berbagai UUD negara, termasuk Indonesia.
2. Teori Perjanjian (perjanjian masyarakat/kontrak sosial).
Teori ini beranggapan bahwa negara terbentuk berdasarkan perjanjian bersama /masyarakat. Perjanjian dapat terjadi antara orang-orang yang sepakat mendirikan suatu negara ataupun antara orang-orang yang menjajah dengan yang dijajah.
3. Teori Kekuasaan.
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasan adalah ciptaan orang yang paling kuat dan berkuasa.
4. Teori Hukum Alam.
Hukum alam itu bukan buatan negara, melainkan atas kekuasaan alam dan berlakunya aabadi serta universal, berlaku setiap waktu dan tempat serta tidak berubah.
PENTINGNYA PENGAKUAN NEGARA OLEH NEGARA LAIN (TS. 22)
Mengenai pentingnya pengakuan negara oleh negara lain ada dua pandangan mengenai kedudukan unsur pengakuan negara oleh negara lain:
1. Teori Konstitutif.
Teori konstitutif adalah teori yang memandang bahwa unsur pengakuan sangat penting bagi pembentukan negara. Pengakuanlah yang menjadikan suatu negara bisa melangsungkan kehidupannya dan menciptakan status kenegaraan dalam hubungan internasional.
2. Teori Deklarator.
Tepri deklarator adalah teori yang menyatakan bahwa pengakuan tetap merupakan suatu deklarator saja, yaitu pengumuman terhadap negara lain mengenai adanya negara baru. Tanpa adanya pengakuan, suatu negara telah sah sebagai negara dan dapat melangsungkan hidupnya.
MACAM-MACAM PENGAKUAN TERHADAP BERDIRINYA SUATU NEGARA
Macam-macam pengakuan terhadap berdirinya suatu negara adalah sebagai berikut:
1. Pengakuan De Facto.
Artinya pengakuan menurut kenyataan. Suatu negara diakui karena memang secara nyata telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara.
2. Pengakuan De Jure.
Artinya pengakuan berdasarkan hukum. Menurut negara yang mengakui, negara yang diakui tersebut secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum Internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan Internasional.
Pengakuan de facto tidak sekuat pengakuan de jure. Pada umumnya, sebalum memberi pengakuan de jure, negara terlebih dahulu memberi pengakuan de facto. Perbedaan antara pengakuan de facto dan de jure adalah sebagai berikut:
a. Pengakuan de facto dapat ditarik kembali;
b. Negara yang diakui secara de jure dapat mengajukan klaim atas segala barang atau benda yang berada diwilayah negara yang mengakui tersebut;
c. Wakil-wakil negara yang diakui secara de facto tidak berhak atas kekebalan dan hak istimewa diplomatik.
BENTUK NEGARA (Intan P hl.25)
Bentuk negara yang dianut oleh banyak negara di dunia adalah negara kesatuan (unitaris) dan negara serikat (federasi). Perhatikan uraian berikut:
1. Negara Kesatuan.
Negara kesatuan adalah negara yang tersusun tunggal yang hanya terdiri atas satu negara, satu pemerintahan, satu kepala negara, satu undang-undang dasar negara, dan satu lembaga legislatif untuk seluruh wilayah negaranya. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan dapat dibedakan sistemnya menjadi dua sebagai berikut:
a) Negara kesatuan dengan sistem Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan dengan sistem desentralisasi diadakan pembagian daerah yang setiap daerah memiliki organisasi kenegaraan dan pemerintahan sendiri. Pembagian daerah itu dalam bentuk daerah provinsi dan daerah kabupaten. Namun, pemerintahan didaerah tidak mempunyai wewenang tertinggi dalam pemerintahan, wewenang tertinggi tetap dipegang oleh pemerintah pusat. Kekuasaan dan pemerintah yang dimiliki oleh daerah suatu wewenang yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk mengurus rumah tangga sendiri sehingga menjadi hak otonom bagi daerah untuk membentuk sistem pemerintahan sendiri. Contohnya, negara Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945 seperti tercantum dalam pasal 18.
b) Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi yaitu bentuk negara dengan segala sesuatu dalam negara tersebut langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat., termasuk segala hal yang menyangkut pemerintahan dan kekuasaan di daerah-daerah. Dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak terdapat pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, pemerintah daerah tidak mempunyai hak otonom untuk mengatur rumah tangga sendiri, pemerintah daerah melaksanakan sesuatu ketentuan yang telah digariskan oleh pemerintah pusat. Contohnya Jerman sewaktu Adolf Hitler berkuasa.
2. Negara Serikat
Negara serikat adalah negara yang terdiri atas gabungan beberapa negara bagian yang semula berdiri sendiri. Negara bagian masih mempunyai kekuasaan untuk mengurusi rumah tangganya sendiri dengan memiliki undang-undang dasar sendiri, kepala negara sendiri, pemerintahan sendiri, dan lembaga legislatif sendiri.
BENTUK KENEGARAAN (Tata Negara hl.22)
Bentuk kenegaraan dapat dibedakan menjadi 6 bagian sebagai berikut:
1. Koloni;
Koloni adalah negara yang dijajah oleh negara lain sehingga urusan politik, hukum, dan pemerintahan masih tergantung pada negara yang menjajahnya.
Misalnya: Negara Indonesia selama 350 tahun menjadi koloni Belanda.
2. Trustee (Perwalian);
Trustee adalah daerah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam perang dunia II serta berada dibawah naungan Dewan Perwalian PBB dan negara yang menang perang.
Misalnya : Negara Papua Nugini bekas jajahan jepang, berada dibawah naungan PBB hingga tahun 1975.
3. Dominion;
Dominion adalah negara bekas jajahan inggris yang telah merdeka dan berdaulat serta mengakui raja inggris sebagai rajanya. Negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nation (negara-negara persemakmuran). Kedaulatan negara tetap ada pada tiap-tiap dominion sehingga masing-masing dapat menjalankan politik luar negerinya sendiri.
Misalnya: negara Australia, Selandia Baru, Kanada, dan Afrika Selatan.
4. Uni;
Uni adalah gabungan dua negara atau lebih negara yang telah merdeka dan berdaulat, yang dipimpin satu kepala negara. Uni dibedakan menjadi dua bagian:
1) Uni Riil, yaitu dua negara berdasarkan suatu traktat mengadakan ikatan yang dipimpin oleh seorang raja, kemudian membentuk alat perlengkapan uni untuk mengatur kepentingan bersama.
Misalnya: uni austria dan hongoria pada tahun 1867-1919 dan uni Indonesia Belanda pada tahun 1949.
2) Uni Personil, yaitu dua negara yang kebetulan mempunyai raja yang sama sebagai kepala negara. Urusan dalam dan luar negeri diurus oleh masing-masing negara.
Contoh: negara Belgia, Nederland, dan Luksemburg (Beneluks) tergabung dalam uni personil pada tahun 1839-1890.
5. Protektorat;
Protektorat adalah negara yang berada dibawah lindungan negara lain yang kuat. Negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat, sehingga hubungan dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan kepada negara yang melindunginya.
Contoh: Negara Maroko, Tunisia, dan Indi-Cina dahulu merupakan protektorat dari negara Perancis.
6. Mandat.
Mandat adalah suatu negara yang dahulu pernah menjadi jajahan dari negara-negara yang kalah dalam perang dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan negara yang menang perang serta dalam pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa.
FUNGSI NEGARA
a. Fungsi Pokok
1. Menjaga ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah berbagai bentrokan dan perselisihan dalam masyarakat (stabilisator)
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuan rakyat. Pada masa sekarang, fungsi ini dianggap sangat penting terutama bagi negara-negara baru dan sedang berkembang.
3. Mengusahakan pertahanan untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar
4. Menegakan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan
b. Fungsi Umum
1. Tugas esensial
2. Tugas Fakultatif
Meningkatkan kesejahteraan umum, baik moral, intelektual, sosial , maupun ekonomi. contoh: menjamin kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
FUNGSI NEGARA MENURUT AHLI HUKUM
1. John Locke
a. Fungsi legislatif.
Yakni membuat peraturan.
b. Fungsi Eksekutif
melaksanakan peraturan.
c. Funsi Federatif
mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang serta damai.
2. Montesquieu
a. Fungsi Legislatif
membuat undang-undang.
b. Fungsi Eksekutif
melaksanakan undang-undang
c. Fungsi yudikatif.
Mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili)
3. Goodnow
a. Policy Making
Membuat kebijakan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat.
b. Policy Executing
Melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan
4. Van Vollen Hoven
a. Regeling: Membuat peraturan
b. Bestuur : Menyelenggarakan pemerintahan.
c. Rechtspraak: fungsi mengadili.
d. Polite: fungsi menjamin ketertiban dan keamanan.
5. Mhd.Kusnardi
a. Menjamin Ketertiban (Law And Order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus menjamin terciptanya ketertiban (stabilisator)
b. Mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Dewasa ini fungsi ini sangat penting. Setiap negara berusaha meningkatkan taraf hidup masyarakatnya secara ekonomis.
TUJUAN NEGARA
a. Tujuan negara menurut para ahli
1. Plato
Memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial
2. Soltau
Memungkinkan rakyat mengembangkan dan mengungkapkan daya citanya sebebas mungkin.
3. H. J. Laski
Menciptakan keadaan yang didalamnya rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
4. Thomas Aquinas&Agustinus
Untuk mencapai kehidupan dan penghidupan yang aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara adalah wakil Tuhan karena kekuasaan yang dimiliknya berasal dari Tuhan
5. Lord Shang Yang (teori Kekuasaan Negara)
Tujuan negara adalah berusaha mengumpilkan kekuasaan yang sebesar-besarnya.
6. Niccolo Machiavelli.
Tujuan negara adalah mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan, dan ketentraman agar tercapai tujuan negara yang tertinggi yaitu kemakmuran bersama.
Tujuan Negara Secara Umum
Menciptakan kesejahteraan, ketertiban dan ketentraman semua rakyat yang menjadi bagiannya.
Menurut Ideologi
Tujuan setiap negara itu berbeda-beda sesuai dengan:
1. Ideologi yang dipakai negara yang bersangkutan
2. Pandangan masyarakatnya serta pandangan hidup yang melandasinya.
3. Organisasi negara yang bersangkutan.
4. Tata nilai sosial budaya, kondisi geografis, sejarah pembentukannya, serta pengaruh politik dari penguasa negara yang bersangkutan
TUJUAN NEGARA INDONESIA DALAM PEMBUKAAN UUD 1945
1. Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia;
2. Memajukan kesejahteraan umum;
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
PENGERTIAN NASIONALISME
a. Paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan kepada negara kebangsaan.
b. Keadaan jiwa setiap individu yang merasa bahwa setiap orang memiliki kesetiaan keduniaan (sekuler) tertinggi kepada negara kebangsaan
c. Suatu ikatan politik yang mengikat kesatuan masyarakat modern dan memberi keabsahan terhadap klaim (tuntutan) kekuasaan
d. Semangat dan paham kebangsaan berintikan segala tindakan, tingkah laku dan sikap warga negara ditujukan untuk kepentingan bangsa secara keseluruhan
Dalam perkembangannya nasionalisme dibedakan menjadi 2 yaitu:
a. Nasionalisme dalam arti sempit.
Diartikan sebagai perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya secara berlebihan dan memandang rendah terhadap bangsa lain. Nasio nalisme ini sering disebut chauvinisme.
b. Nasionalisme dalam arti luas.
Diartikan sebagai perasaan cinta/bangga terhadap tanah air dan bangsanya, tetapi tidak memandang rendah terhadap bangsa lain.
PENERAPAN NASIONALISME DALAM BERBAGAI BIDANG
Semangat kebangsaan atau nasionalisme dapat diterapkan dalam berbagai lingkungan kehidupan sehari-hari seperti:
a. Lingkungan keluarga, seperti:
b. Lingkungan sekolah seperti:
c. Lingkungan masyarakat bangsa dan negara seperti:
BANGKITNYA NASIONALISME INDONESIA
Bangkitnya semangat kebangsaan (Nasionalisme), di Indonesia ditandai dengan tumbuhnya berbagai organisasi pergerakan. Organisasi pergerakan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Pergerakan budi utomo yang didirikan oleh para mahasiswa STOVIA di Jakarta pada tanggal 20 Mei 1908. Budi utomo bergerak dibidang sosial dan budaya. Pelopornya adalah dr. Wahidin Sudiri husodo, dan dr. Sutomo. Pada tanggal tersebut di indonesia diperingati sebagai hari kebangkitan Nasional.
b. Serikat Islam (SI) didirikan tahun 1911 sebagai penyempurnaan dari Serikat Dagang Islam (SDI) tahun 1905. SI bergerak dibidang Ekonomi, khususnya peningkatan kehidupan ekonomi umat Islam di Indonesia;
c. Indische Partij(IP) didirikan tahun 1912 oleh Dowes Dekker, Soewardi Soerjaningrat dan dr. Cipto Mangunkusumo. Indische Partij merupakan organisasi politik yang bercita-cita mencapai kemerdekaan Indonesia.
d. Perhimpunan Indonesia (PI) didirikan tahun 1924 oleh orang-orang Indonesia yang bersekolah di Belanda. PI bergerak dibidang politik dengan tujuan berjuang untuk memperoleh pemerintahan indonesia yang bertanggung jawab kepada rakyat Indonesia;
e. Partai Nasional Indonesia (PNI) didirikan oleh Ir. Soekarno pada tahun 1927 bergerak dibidang Politik.
TAHAP-TAHAP PERKEMBANGAN NASIONALISME
Perkembangan nasionalisme di Indonesia melalui tahap-tahap sebagai berikut:
a. Masa Perintis.
Masa perintis adalah masa mulai dirintisnya semangat kebangsaan melalui pembentukan organisasi-organisasi pergerakan. Masa ini ditandai dengan munculnya pergerakan Budi Utomo tanggal 20 Mei 1908 yang ditandai sebagai hari kebangkitan nasional.
b. Masa Penegas.
Masa penegas adalah masa mulai ditegaskannya semangat kebangsaan pada diri bangsa Indonesia yang ditandai dengan peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Dengan sumpah Pemuda, masyarakat Indonesia yang beraneka ragam tersebut menyatakan diri sebagai satu bangsa yang memiliki satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa, yaitu Indonesia.
c. Masa Pencoba.
Bangsa Indonesia melalui organisasi pergerakan mencoba meminta kemerdekaan dari Belanda. Organisasi-organisasi pergerakan yang tergabung dalam GAPI (Gabungan Politik Indonesia) tahun 1938 mengusulkan indonesia berparlemen. Namun, perjuangan menuntut Indonesia merdeka tersebut tidak berhasil.
d. Masa Pendobrak.
Pada masa tersebut semangat dan gerakan nasionalisme Indonesia telah berhasil mendobrak belenggu penjajahan dan menghasilkan kemerdekaan. Kemerdekaan bangsa Indonesia diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejak saat itu Bangsa Indonesia menjadi bangsa merdeka, bebas dan sederajat dengan bangsa lain.
Nasionalisme telah mendasari bagi pembentukan negara kebangsaan Indonesia Moderen.
PENGERTIAN PATRIOTISME
Patriotisme berasal dari kata patria artinya Tanah Air dan berubah jadi kata patriot yang artinya pecinta/pembela Tanah Air/pejuang sejati / semangat kecintaan terhadap tanah air.
Sikap patriotisme dapat diwujudkan dalam hal berikut:
Download Materi lengkapnya Disini
Pasword rar : musdianto.blogspot
Tidak ada komentar:
Posting Komentar