Selasa, 15 November 2011

Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi

PENGERTIAN DASAR NEGARA
Dasar negara merupakan asas atau landasan pokok yang dijadikan tata nilai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan sebuah Negara. Dengan mempunyai dasar negara, penyelenggaraan pemerintahan sebuah negara menjadi terarah dan teratur, sehingga tujuan negara dapat tercapai dengan baik. Dengan fungsi dasar negara yang sedemikian penting, maka ketiadaan dasar negara ini tentu saja akan membawa sebuah negara menjadi kacau dan tidak terarah.
Di indonesia dasar negara yang digunakan adalah Pancasila.kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara dapat kita renungkan dengan mengetahui latar belakang sejarah perumusan pancasila. Kisah perumusan pancasila itu dimulai sejak sebelum kemerdekaan dan mencapai puncaknya pada saat PPKI bersidang. Pada sidang tersebut Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya, ”kalau benar semua hal ini harus diselesaikan lebih dahulu, sampai njelimet, maka saya tidak akan mengalami indonesia merdeka, tuan tidak akan mengalami indonesia merdeka, kita semua tidak akan mengalami indonesia merdeka, sampai di lubang kubur !” pidato tersebut disampaikan Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI (Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai) pada tanggal 1 Juni 1945. Harus diakui pidato tersebut merupakan titik bangkitnya semangat indonesia merdeka. Ungkapan menggelegar itu disampaikan ketika Ir. Soekarno melontarkan sikap kritisnya terhadap BPUPKI. BPUPKI menuntut adanya dasar negara terlebih dahulu baru kemudian mencapai kemerdekaan. Tanggal 1 Juni itu kemudian Ir. Soekarno memberikan dasar filosofi negara indonesia merdeka. Ia menyebut lima dasar utama, yaitu Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan yang berkebudayaan atau ketuhanan yang maha Esa. Atas saran salah seorang sahabatnya yang ahli bahasa, kelima dasar ituoleh Ir. Soekarno kemudian diberi nama Pancasila. Karena itu, tanggal 1 Juni kemudian disebut sebagai Hari Lahir Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, perumusan pancasila berdasarkan pidato tanggal 1 Juni tersebut selesai. Rumusan baru ini berisi:
1.     Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi para pemeluknya;
2.     Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3.     Persatuan indonesia;
4.     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
5.     Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

KELOMPOK TINGKATAN NORMA MENURUT HANS NAWIASKY
Kelompok tingkatan norma menurut Hans Nawiasky adalah sebagai berikut:
1)     Staatfundamentalnorm atau norma fundamental Negara.
2)     Staatgrundgesetz atau aturan dasar /pokok negara.
3)     Formellgesetz atau Undang-undang.
4)     Verordnung & autonome satzung atau aturan pelaksana dan aturan atonom.

PENGERTIAN KONSTITUSI
Konstitusi berasal dari istilah bahasa Prancis “constituer” yang artinya membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Islilah Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan istilah yang dalam bahasa belanda “gronwet”. Dalam bahasa indonesia wet diterjemahkan sebagai undang-undang, dan ground berarti tanah. Dinegara-negara yang menggunakan bahasa inggris sebagai bahasa nasional, dipakai istilah Constitution yang artinya konstitusi.
Pengertian konstitusi dalam praktik dapat berarti lebih luas dari pada pengertian UUD. Tapi ada juga yang menyamakan dengan pengertian UUD.
Menurut Prof. Wirjono Prodjodikoro, konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara. Dengan demikian, suatu konstitusi memuat suatu peraturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”.
Dengan pengertian yang lebih sederhana, konstitusi adalah hukum utama sebuah negara yang memberikan arah kemana suatu negara dan bangsa menuju. Semua produk hukum yang berlaku diwilayah hukum negara tersebut harus sejalan dengan konstitusi itu.

AHLI HUKUM MEMBEDAKAN PENGERTIAN KONSTITUSI DENGAN UUD
a.     Herman Heller
Pengertian konstitusi menururt Herman Heller dibagi menjadi tiga:
1)     Konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan sehingga mengandung pengertian politik sosiologis.
2)     Konstitusi yang merupakan suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat sehingga mengandung pengertian yuridis.
3)     Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi dan berlaku dalam suatu negara sehingga mengandung pengertian politis.
Pendapat Herman Heller tersebut dapat disimpulkan bahwa jika pengertian undang-undang dasar itu harus digabungkan dengan pengertian konstitusi maka artinya, UUD itu baru merupakan sebagian dari pengertian konstitusi , yaitu konstitusi tertulis. Disamping itu , konstitusi itu tidak hanya bersifat yuridis, tetapi mengandung pengertian logis dan politis.

b.     K.C. Wheare
Ia mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengetur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

KONSTITUSI DALAM ARTI LUAS DAN SEMPIT
Konstitusi dapat diartikan secara luas dan sempit adalah sebagai berikut:
·          Konstitusi dalam arti luas (hukum dasar) meliputi hukum dasar tertulis dan tidak tertulis.
·          Konstitusi dalam arti sempit adalah hukum dasar tertulis, yaitu undang-undang dasar.

INDIKATOR 2
MENDESKRIPSIKAN TUJUAN KONSTUTISI NEGARA

TUJUAN KONSTITUSI NEGARA
Setiap konstitusi senantiasa mempunyai dua tujuan yaitu:
1)     Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik;
2)     Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa, serta menetapkan bagi penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka.
Konstitusi menempati posisi yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara karena konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu. Selain itu, konstitusi juga merupakan ide-ide dasar yang digariskan oleh The founding Fathers, serta memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu negara yang mereka pimpin.
KAITAN ANTARA DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI (TS 133)
Dasar negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi negara. Sebagai norma tertinggi, dasar negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar negara. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar negara. Norma hukum dibawah dasar negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar negara. Dasar negara merupakan cita hukum dari negara.
Menurut Hamid S. Attamimi, sebagai norma hukum tertinggi, dasar negara ini mempunyai fungsi sebagai berikut:
1)    Fungsi regulatif
Adalah sebagai tolak ukur untuk menguji apakah norma hukum yang berlaku dibawah dasar negara tersebut bertentangan atau tidak dan bersifat adil atau tidak.
2)    Fungsi konstitutif
Adalah sebagai pembentuk hukum bahwa tanpa adanya dasar negara tersebut maka norma hukum dibawahnya akan kehilangan makna sebagai hukum.
Jadi kaitan antara dasar negara dengan konstitusi adalah dasar negara menjadi sumber bagi penyusunan konstitusi. Konstitusi sebagai norma hukum dibawah dasar negara bersumber dan berdasar pada dasar negara.

1.     Pokok-Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 (TS 134)
Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1)     Negara melindungi seganap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
2)     Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3)     Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
4)     Negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

2.     Tata urutan peraturan perundangan RI
Dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumberhukum dan tata ururtan peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional indonesia. Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk menyusun peraturan perundang-undangan.
Adapun peraturan perundangan negara indonesia adalah:
1)     Undang-Undang Dasar 1945.
2)     Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
3)     Undang-undang.
4)     Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).
5)     Peraturan Pemerintah.
6)     Keputusan Presiden.
7)     Peraturan daerah.

SUBSTANSI KONSTITUSI NEGARA (TS 136)
Konstitusi negara kita adalah UUD 1945 . UUD 1945 berada dalam kelompok aturan dasar/pokok negara bersama dengan ketetapan MPR dan konvensi ketatanegaraan Republik Indonesia sedangkan norma dasarnya adalah Pancasila. Hal-hal yang diatur dalam konstitusi negara umumnya berisi tentang pembagian kekuasaan negara, hubungan antarlembaga negara, dan hubungan negara dengan warga negara. Aturan-aturan itu masih bersifat umum dan secara garis besar. Aturan-aturan itu selanjutnya dijabarkan lebih lanjut pada aturan perundangan dibawahnya.

HAL-HAL YANG DIMUAT DALAM KONSTITUSI NEGARA INDONESIA (TS 137)
Menurut Mirriam Budiardjo dalam bukunya dasar-dasar ilmu politik, konstitusi atau undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1)     Organisasi negara, misalnya kekuasaan antara badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam negara federal, masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi lembaga negara.
2)     Hak-hak asasi manusia.
3)     Prosedur pengubahan undang-undang dasar.
4)     Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari undang-undang dasar.

Hal-hal yang dimuat dalam undang-undang dasar 1945, antara lain sebagai berikut:
1)     Hal-hal yang sifatnya umum, misalnya tentang kekuasaan dalam negara dan identitas-identitas negara.
2)     Hal yang menyangkut lembaga-lembaga negara, hubungan antara lembaga negara, fungsi, tugas, hak, dan kewenangannya.
3)     Hal yang menyangkut hubungan antara negara dengan warga negara, yaitu hak dan kewajiban negara terhadap warganya ataupun hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, termasuk juga hak asasi manusia.
4)     Konsepsi atau cita-cita negara dalam berbagai bidang, misalnya bidang pendidikan, kesejahteraan, ekonomi, sosial dan pertahanan.
5)     Hal mengenai perubahan undang-undang dasar.
6)     Ketentuan-ketentuan peralihan dan transisi.

Menurut undang-undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa materi muatan UUD Negara Kasatuan RI Tahun 1945 meliputi:
1)     Hak asasi manusia.
2)     Hak dan kewajiban warga negara.
3)     Pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara.
4)     Wilayah negara dan pembagian daerah.
5)     Kewarganegaraan dan kependudukan.
6)     Keuangan negara.

UUD/ KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA   (TS 138)
Sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sampai sekarang, di indonesia telah berlaku tiga macam UUD dalam empat periode. Ketiga macam UUD itu adalah sebagai berikut:
a)     Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 menggunakan UUD 1945. UUD 1945 terdiri atas 16 Bab, 37 Pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
b)     Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950 menggunakan UUD RIS. UUD RIS terdiri atas 6 bab, 197 pasal, dan beberapa bagian.
c)     Periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959 menggunakan UUDS 1950 yang terdiri atas 6 bab, 146 pasal, dan beberapa bagian.
d)     Periode 5 Juli 1959- sekarang kembali menggunakan UUD 1945.

AMANDEMEN UUD 1945 (TS 139)
Amandemen berarti perubahan atau mengubah (to amend). Tujuannya untuk memperkuat fungsi dan posisi dari UUD 1945 dengan mengakomodasikan aspirasi poltik yang berkembang untuk mencapai tujuan negara seperti halnya dirumuskan oleh konstitusi itu sendiri.
Dalam UUD 1945, pasal 37 yang diberi wewenang untuk melakukannya adalah MPR. Amandemen dimaksudkan supaya UUD 1945 disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan dinamika tuntutan dari aspirasi masyarakat.
UUD 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia sampai saat ini telah mengalami empat kali amandemen yang terjadi di era Reformasi. Keempat amandemen tersebut adalah sebagai berikut:
1)    Amandemen I dilakukan pada sidang umum MPR 1999 dan disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999.
2)    Amandemen II dilakukan pada sidang Tahunan MPR 2000 dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000.
3)    Amandemen III dilakukan pada sidang Tahunan MPR 2001 dan disahkan pada tanggal 10 November 2001.
4)    Amandemen IV dilakukan pada sidang Tahunan MPR 2002 dan disahkan tanggal 10 Agustus 2002.
Dengan ditetapkannya perubahan UUD ini maka maka berdasarkan pasal 2 aturan tambahan, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia adalah naskah yang terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Pembukaan terdiri atas 4 alinea dan pada bagian pasal terdiri atas 16 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, dan dua pasal aturan tambahan.
Adapun isi UUD secara garis besar adalah sebagai berikut:
1.        Bab I tentang bentuk dan kedaulatan (pasal 1).
2.        Bab II tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (pasal 2 – 4).
3.        Bab III tentang kekuasaan Pemerintahan Negara (pasal 4 – 16).
4.        Bab V tentang kementerian Negara (pasal 17).
5.        Bab VI tentang pemerintah daerah (pasal 18 -18B).
6.        Bab VII tentang Dewan Perwakilan Rakyat (pasal 19-22B).
7.        Bab VII A tentang Dewan Perwakilan Daerah (pasal 22C-22D).
8.        Bab VII B tentang pemilihan umum (pasal 22E).
9.        Bab VIII tentang hal Keuangan (pasal 23-23D).
10.     Bab VIII A tentang Badan Pemeriksa Keuangan (pasal 23E-23G).
11.     Bab IX tentang kekuasaan Kehakiman (pasal 24-25).
12.     Bab IX A tentang wilayah Negara (pasal 25A).
13.     Bab X tentang warga Negara dan penduduk (pasal 26-28).
14.     Bab X A tentang Hak Asasi Manusia (pasal 28A-28J).
15.     Bab XI tentang Agama (pasal 29).
16.     Bab XII tentang pertahanan dan Keamanan Negara (pasal 30).
17.     Bab XIII tentang pendidikan dan kebudayaan (pasal 31-32).
18.     Bab XIV tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan social (pasal 33-34).
19.     Bab XV tentang bebdera, bahasa, lambing Negara serta lagu kebangsaan (pasal 35-36C).
20.     Bab XVI tentang perubahan undang-undang dasar (pasal 37).

TUJUAN DILAKUKANNYA AMANDEMEN UUD 1945. (TS. 140)
Amandemen UUd 1945 telah memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada dalam UUD 1945 sebalum amandemen . perbaikan dan perubahan yang dimaksud antara lain :
a.     Adanya pembatasan-pembatasan atas kekuasaan presiden di Indonesia;
b.     Memperkuat dan menegaskan kembali peran kekuasaan legislative di Indonesia;
c.      Mencantumkan Hak Asasi Manusia Indonesia;
d.     Menegaskan kembali hak dan kewajiban Negara ataupun warga Negara;
e.     Otonomi daerah dan hak-hak rakyat di daerah;
f.      Pembaruan lembaga-lembaga Negara dan lembaga tinggi Negara.

Amandemen konstitusi dimaksudkan agar Negara Indonesia benar-benar merupakan pemerintahan yang konstitusional (constitutional government). Pemerintahan yang konstitusional tidak hanya pemerintahan itu berdasarkan pada sebuah konstitusi, tetapi konstitusi Negara itu harus berisi adanya pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak warga Negara.
Pemerintahan konstitusional mengarah pada pemerintahan dan Negara demokrasi. Jadi, amandemen UUD 1945 diharapkan dapat menjadikan Negara Indonesia benar-benar demokratis.

MAKNA TIAP ALINEA DALAM PEMBUKAAN UUD 1945.
1)     Alinea pertama mengungkapkan adanya dalil obyektif dan subyektif bangsa Indonesia. Dalil obyektifnya adalah bahwa adanya penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu penjajahan harus ditentang dan dihapuskan dari muka bumi.  Dalil subyektifnya adalah adanya keinginan bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.
2)     Alinea II mengandung makna perjuangan yang dilakukan bangsa Indonesia telah sampai saat yang menentukan, yaitu kemerdekaan. Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir, tetapi sebagai jembatan menuju cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
3)     Alinea III mengandung makna kemerdekaan bangsa Indonesia bukan hanya karena keinginan luhur dan hasil perjuangan semata , tetapi juga berkat rahmat Allah Yang Maha Esa. Jadi ada motivasi materiil dan spiritual bangsa Indonesia dalam mengarungi kehidupannya.
4)     Alinea IV menggambarkan kelengkapan dalam kehidupan bernegara. Dalam alinea tersebut terdapat tujuan Negara, bentuk Negara,sisten pemerintahan Negara, UUD, dan dasar Negara.

EMPAT POKOK PIKIRAN DALAM PEMBUKAAN UUD 1945
1.     Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan;
2.     Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia;
3.     Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas asas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan;
4.     Negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945
1)    Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci.
Naskah proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibacakan oleh soekarno – Hatta mengandung makna:
-           Suatu pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia .
-           Tindakan-tindakan yang harus segera dijalankan berkaitan dengan proklamasi tersebut.
Naskah proklamasi yang dibacakan oleh Ir. Sorkarno – Hatta tersebut terdiri atas dua alinea yang hanya berwujud garis-garis besar saja, sedangkan dalam pembukaan UUD 1945 terdpat pernyataan kemerdekaan yang lebih terperinci, yaitu pada alinea III dan alinea IV. Alinea III pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya isinya sama dengan bagian pertama naskah proklamasi, yaitu tentang pernyataan kemerdekaan Indonesia. Alinea IV berisi tindakan-tindakan lebih lanjut dalam bernegara Indonesia yang pada hakikatnya sama dengan makna yang terkandung dalam bagian ke dua naskah proklamasi. Dengan demikian jelaslah bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai pernyataan kemerdekaan Indonesia yang terperinci, sedangkan naskah Proklamasi hanyalah pernyataan kemerdekaan secara garis besar saja.

2)    Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan atau dituangkan dalam pasal-pasal UUd 1945. Pokok-pokok pikiran itu tiada lain adalah Pancasila. UUD 1945 mengandung empat pokok pikiran yaitu:
5.     Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan;
6.     Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia;
7.     Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas asas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan;
8.     Negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pancasila merupakan norma dasar (grundnorm) atau norma dasar Negara (staats-fundamentalnorm) yang menjadi sumber, dasar, dan asas bagi penyusunan tertib hokum di Indonesia.
Karena pembukaan UUD 1945 memuat Pancasila sebagai norma fundamental Negara, maka pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai tertib hokum tertinggi Negara. Pasal-pasal dalam pembukaan UUD 1945 dan norma-narma hukum dibawahnya berlaku, bersumber dan berdasar pada nilai-nilai luhur yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Dibawah tertib hokum tertinggi terdapat tata urutan perundang-undangan yang membentuk suatu kesatuan system hokum nasional.
Perwujudan tertib hokum Indonesia tertuang dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan. Dalam ketetapan tersebut dinyatakan sebagai berikut:
1)     Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Ketuhanan yang maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat indonsia; dan Batang tubuh UUD 1945.
2)     Tata Urutan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1.     UUD 1945;
2.     Tap MPR RI;
3.     Undang-undang;
4.     Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu);
5.     Peraturan Pemerintah;
6.     Keputusan Presiden;
7.     Peraturan Daerah.
3)     Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental.
Menurut Prof. Mr. Notonegoro, pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental. Hal ini dikarenakan pembukaan UUD 1945 berisi norma dasar Negara yang selanjutnya menentukan adanya UUD. Pancasila sebagai inti dari pembukaan UUD 1945 disebut sebagai unsur pokok kaidah Negara yang fundamental.

Download Filenya DISINI
Paswaord rar: musdianto.blogspot

Tidak ada komentar:

Posting Komentar