PENGERTIAN WARGA NEGARA (TS.153)
Warga Negara berasal dari dua kata, yaitu Warga dan Negara. Warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Warga mengandung arti peserta atau anggota dari suatu kelompok atau organisasi perkumpulan. Jadi, kalau ada sebutan sekolah berarti anggota sekolah, warga keluarga berarti anggota keluarga. Warga Negara artinya warga atau anggota dari suatu Negara. Jadi warga Negara secara sederhana diartikan sebagai anggota dari suatu organisasi kekuasaan yang dinamai Negara.
Istilah warga Negara merupakan merupakan terjemahan kata citizens (bahas inggris) yang mempunyai arti:
a. Warga Negara;
b. Petunjuk dari sebuah kota;
c. Sesama warga Negara, sesame penduduk, orang se-tanah air;
d. Bawahan.
Menurut AS Hikam, warga Negara sebagai terjemahan dari citizen adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk Negara itu sendiri, sedangkan menurut Koerniatmanto menyatakan secara sederhana bahwa warga Negara adalah anggota Negara.
Bangsa adalah orang-orang yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah, memiliki latarbelakang tertentu serta memiliki cita-cita atau kepentingan untuk membentuk dan memiliki Negara sendiri.
Penduduk adalah orang-orang yang bertempaat tinggal dalam suatu wilayah Negara dalam kurun waktu tertentu. Orang yang berada disuatu wilayah Negara dapat dibedakan menjadi penduduk dan non penduduk. Penduduk Negara dapat dibedakan menjadi warga Negara dan orang asing atau bukan warga Negara yang tinggal di Indonesia. Secara skematis digambarkan sebagai berikut:
DASAR HUKUM TENTANG KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA (CP.121)
Masalah kewarganegaraan di Indonesia diatur dalam:
1) UUD 1945 Pasal 26 (ayat 1-3);
2) Undang-undang No. 12 Tahun 2006 Tentang kewarganegaraan Rupublik Indonesia
ASAS KEWARGANEGARAAN YANG BERLAKU UMUM (CP.121)
Pada bagian penjelasan Undang-undang No.12 Tahun 2006 Tentang kewarganegaraan RI, memperhatikan asas-asas kewarganegaraan umum atau universal antara lain:
a. Asas Ius Sanguinis (law of the Blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.
b. Asas Ius Soli (law of the soil) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
c. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
MASALAH BIPATRIDE DAN APATRIDE (CP.121)
Undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (Bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (Apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan pada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian.
1) Bipatride.
Kalau seseorang yang berkewarganegaraan dari suatu Negara yang menerapkan system ius sanguinis melahirkan anaknya disuatu Negara yang menerapkan system ius soli maka anak tersebut tetap dinyatakan sebagai warganegaranya dimana orang tuanya berasal, dan juga dinyatakan sebagai warga Negara dari Negara dimana ia dilahirkan.
2) Apatride.
Kalau seseorang yang berkewarganegaraan dari suatu Negara yang menerapkan system ius soli melahirkan anaknya di suatu Negara yang menerapkan system ius sanguinis, maka anak tersebut tidak lagi dianggap sebagai warga Negara dari kedua orang tuanya, dan juga ia tidak dianggap sebagai warga Negara dari Negara dimana ia dilahirkan.
WARGA NEGARA INDONESIA (TS.157)
Siapakah yang menjadi warga Negara Indonesia? Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga Negara Indonesia. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut:
(1) Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai sebagai warga Negara.
(2) Penduduk ialah warganegara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan pasal 26 ayat (1) di atas, dapat disimpulkan bahwa orang yang dapat menjadi warga Negara Indonesia adalah:
a. Orang-orang bangsa Indonesia asli;
b. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga Negara.
WARGA NEGARA INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 (CP.122)
Warga Negara Indonesia menurut UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga Negara Indonesia;
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia;
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara Indonesia dan ibu warga Negara asing;
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara asing dan ibu warga Negara Indonesia;
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara inddonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hokum Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga Negara Indonesia;
7. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonsia ;
8. Anak yanb lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin;
9. Anak yang lahir diwilayah Negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
10. Anak yang baru lahir yang ditemukan diwilayah Negara republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
11. Anak yang lahir diwilayah Negara republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
12. Anak yang lahir diluar wilayah Negara republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
13. Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibu meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN (CP.123)
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah;
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih;
6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
HILANGNYA KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA (CP.123)
Berdasarkan pasal 23 Undang-undang No. 12 Tahun 2006, warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal diluar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden;
5. Secara suka rela masuk dalam dinas Negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga Negara Indonesia;
6. Secara suka rela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara asing atau bagian dari Negara asing tersebut;
7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing;
8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari Negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari Negara lain atas namanya;
9. Bertempat tinggal diluar wilayah Negara Republik Indonesia selama 5 tahu berus-menerus bukan dalam rangka dinas Negara, tanpa alas an yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga Negara Indonesia kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi atau tanpa kewarganegaraan.
HUBUNGAN ANTARA WARGA NEGARA DENGAN NEGARA (TS.164)
Sebagai anggota dari suatu Negara maka warga Negara memiliki hubungan yang khusus dengan negaranya. Warga Negara memiliki hubungan hak dan kewajiban yang timbal balik dengan negaranya. Warga Negara memiliki hak dan kewajiban terhadap Negara, sebalikny Negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warganya.
Hubungan itu nantinya tercermin dalam hak dan kewajiban. Seperti halnya kita sebagai anggota dari sebuah organisasi maka hubungan itu bewujud peranan, hak, dan kewajiban secara timbale balik. Anggota memiliki hak dan kewajiban kepada organisasi, demikian pula organisasi memiliki hak dan kewajiban terhadap anggotanya.
Hubungan dan kedudukan warga Negara ini bersifat khusus sebab hanya mereka yang menjadi warga negaralah yang memiliki hubungan timbal balik dengan negaranya. Orang-orang yang tinggal diwilayah Negara, tetapi bukan warga Negara dari nagara itu tidak memiliki hubungan timbale balik dengan Negara tersebut.
Adanya hubungan khusus secara timbale balik ini mengakibatkan perlakuan yang berbeda antara warga Negara dengan orang asing yang tinggal di Negara tersebut. Orang asing memiliki hubungan hukum yang terbatas dengan Negara tempat ia tinggal. Masalnya:
a. Orang asing tidak boleh ikut pemilihan umum;
b. Orang asing tidak boleh menduduki jabatan publik;
c. Orang asing dapat diawasi bahkan diusir dari Negara;
d. Orang asing dibatasi dalam hal pekerjaan;
e. Orang asing tidak berhak dan wajib membela Negara.
KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM NEGARA
Dengan memiliki status sebagai warga Negara maka orang memiliki kedudukan, status dan peranan sebagai warga Negara. Secara teori, status warga Negara meliputi status pasif, aktif, negative dan positif. Peranan warga Negara juga meliputi peranan yang pasif, aktif, negative dan positif.
Peranan pasif adalah kepatuhan warga Negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, kepatuhan warga terhadap tata tertib berlalu lintas.
Peranan aktif merupakan aktivitas warga Negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam memengaruhi keputusan public. Misalnya warga ramai-ramai melakukan pemungutan suara dalam pilkada.
Peranan positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari Negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Misalnya sekelompok rakyat miskin menuntut adanya beras murah untuk dibagikan.
Peranan negative merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan Negara khususnya dalam persoalan pribadi. Contohnya, ibu-ibu menolak adanya seruan program KB yang terkesan dipaksakan oleh pejabat daerah.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA (CP.129 – TS.165)
HAK WARGA NEGARA
Hak adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum yang memberikan keleluasaan kepada orang untuk melaksanakannya. Sebalknya yang dimaksud kepentingan adalah tuntutan orang atau kelompok yang diharapkan dipenuhi, dijamin dan dilindungi oleh hukum.
Dalam UUD 1945 ada beberapa pasal yang mengatur tentang hak warga negara yaitu pasal 27 – 34.
1. Pasal 27.
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
2. Pasal 28.
”kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
3. Pasal 28A.
“setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
4. Pasal 28B.
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
5. Pasal 28C.
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
6. Pasal 28D.
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
7. Pasal 28E.
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
8. Pasal 28F.
“setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedian”.
9. Pasal 28G.
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
10. Pasal 28H.
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
11. Pasal 28I.
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adlah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
12. Pasal 28J.
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
13. Pasal 29 ayat 2.
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
14. Pasal 30.
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
15. Pasal 31.
“Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”.
16. Pasal 34.
“fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
KEWAJIBAN WARGA NEGARA (CP.129 – TS.167).
Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama orang atau dengan negara. Kewajiban warga negara terhadap negara berarti beban yang harus dilakukan oleh warga negara dalam hubungannya dengan negara. Kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara, antara lain sebagai berikut:
1. Pasal 27 ayat 1.
“segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukumdan pemerintahan itu degna tidak ada kecualinya”.
2. Pasal 30.
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan keamanan negara”.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DI BERBAGAI BIDANG (TS.170)
a. Hak dan kewajiban dibidang hukum dan pemerintahan.
Hak dan kewajiban warga negara indonesia dalam hukum dan pemerintahan tertuang dalam peraturan perundang-undangan di bidang hukum dan pemerintahan di indonesia misalnya:
1) UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP;
2) UU No. 32 Tahun 2004 Tentang pemerintahan Daerah;
3) UU No. 14 Tahun 1992 Tentang Lalu lintas
Contoh hak dan kewajiban dibidang hukum dan pemerintahan adalah :
1) Hak untuk didampingi pembela dalam pemeriksaan dipengadilan;
2) Hak untuk mengajukan banding, kasasi, dan grasi;
3) Hak untuk mendapat informasi dari pemerintah;
4) Kewajiban menaati hukum.
b. Hak dan kewajiban dibidang politik.
Hak dan kewajiban dibidang politik tertuang dalam:
1) UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan mengemukakkan pendapat dimuka umum;
2) UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers;
3) UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik;
4) UU No. 12 Tahun 2003 Tentang pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD;
5) UU No. 23 Tahun 2003 Tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Contoh hak dan kewajiban dibidang politik adalah:
1) Hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu;
2) Hak menyatakan pendapat;
3) Hak mendirikan organisasi kemasyarakatan atau partai politik;
4) Hak ikut berorganisasi;
5) Kewajiban mendaftarkan organisasi atau partai politik yang didirikan;
6) Kewajiban mentaati aturan main dalam menyatakan pendapat.
c. Hak dan kewajiban dibidang sosial budaya.
Hak dan kewajiban warganegara dalam bidang sosial budaya tertuang dalam:
1) UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem pendidikan Nasional;
2) UU No. 2 Tahun 2004 Tentang penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial;
3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga;
Contah hak dan kewajiban dibidang sosial budayaadalah:
1) Hak mendapat pendidikan gratis yang disediakan pemerintah;
2) Hak mencanrumkan gelar pendidikan sesuai yang didapatkan;
3) Hak mendapat jaminan sosial bagi para jompo (manula);
4) Hak beribadah sesuai dengan agamanya;
5) Hak mendapatkan kartu berobat secara gratis bagi rakyat miskin;
6) Wajib mengikuti pendidikan dasar.
d. Hak dan kewajiban dibidang ekonomi.
Hak dan kewajiban warga negara indonesia dalam bidang ekonomi tertuang dalam:
1) UU No. 5 Tahun 1999 Tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;
2) UU No. 20 Tahun 2002 Tentang ketenaga listrikan;
3) UU No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Uasaha Milik Negara;
4) Peraturan Perundang-undangan Tentang Upah Minimum Regional (UMR).
Contoh hak dan kewajiban dibidang ekonomi adalah:
1) Hak mendapatkan gaji/upah sesuai dengan standar hidup minimum;
2) Hak mendapat cuti;
3) Hak menciptakan atau memiliki usaha/pekerjaan;
4) Kewajiban bekerja di perusahaan sesuai dengan jadwal;
5) Kewajiban membayar pajak.
e. Hak dan kewajiban warga negara dalam pertahanan keamanan.
Hak dan kewajiban warga negara dalam pertahanan keamanan tertuang dalam:
1) UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian;
2) UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara;
3) UU No. 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
Contoh hak dan kewajiban dibidang pertahanan adalah:
1) Hakmenjadi anggota TNI;
2) Hak menjadi sukarelawan di daerah konflik atau bencana;
3) Hak ikut pendidikan bela negara;
4) Kewajiban mengikuti pendidikan kemiliteran;
5) Wajib militer.
MENGHARGAI KEDUDUKAN WARGA NEGARA TANPA MEMBEDAKAN RAS, AGAMA, GENDER, GOLONGAN, BUDAYA DAN SUKU. (TS.177)
Setiap warga negara indonesia memiliki kedudukan yang sama sebagai warga negara. Kedudukan yang sama tersebut dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan negara mencakup kedudukan yang sama dibidang hukum dan pemerintahan, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamana. Dengan kedudukan yang sama itu, mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara indonesia.
Dalam konstitusi negara dan peraturan perundang-undangan nasional, kita tidak dibedakan antar warga negara. Tidak ada pembagian warga negara atau kelompok warga negara. Misalnya warga negara kelas satu dan warga negara kelas dua atau warga negara utama dan warga negara biasa. Semua orang dapat menjadi warga negara indonesia dengan hak dan kewajiban yang sama, asalkan menururt peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti undang-undang kewarganegaraan.
Warga negara indonesia terdiri atas berbagai suku, agama, ras, dan golongan. Mereka memiliki budaya dan kebiasaan yang bermacam-macam pula. Namun, mereka tetap berkedudukan sama sebagai warga negara. Oleh karena itu, kita kita perlu menghargai semua warga negara tanpa membeda-bedakan latar belakang mereka. Penghargaan ini diperlukan untuk menjaga dan mempertahankan keharminisan pergaulan hidup sesama warga negara. Apabila tidak ada penghargaan, akan mudah muncul ketidakpercayaan, perasaan berbeda bahkan timbul kebencian. Apabila timbul kerusuhan banyak sekali warga negara lain yang menjadi korban. Misalnya saudara-saudara kita sebagai warga negara keturunan bangsa lain, warga negara yang berbeda agama, ataupun warga negara yang berasal dari suku lain.
Download filenya DISINI
Pasword rar : musdianto.blogspot

Tidak ada komentar:
Posting Komentar