Selasa, 15 November 2011

Sistem Politik Indonesia

PENGERTIAN SISTEM POLITIK
Sistem  adalah  keseluruhan  yang  kompleks  dan  terorganisisr  yang  membentuk suatu kebulatan yang utuh

1.     David Easton
Sistem  politik  adalah  interaksi  yang  diabstraksikan dari seluruh tingkah laku sosial sehingga nilai tersebut  diabaikan secara otoritatis kepada masyarakat.

2.     Robert Dahl
Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan antar manusia yg melibatkan kekuasaan, aturan dan kewenangan.
3.     Almond
Sistem  politik  adalah  sistem  interaksi  masyarakat merdeka & menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi

4.     Rusandi Sumintapura
Sistem  politik  adalah  mekanisme  seperangkat  fungsi dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain  yang menunjukkan suatu proses yang langsung

5.     Sukarna
Sistem politik adalah tatacara untuk mengatur bagaimana memperoleh kekuasaan didalam negara

SUPRASTRUKTUR POLITIK DI INDONESIA   (TS.187)
Supra struktur politik adalah badan atau lembaga-lembaga politik yang dibentuk oleh negara untuk menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan. Supra struktur politik umumnya terdapat atau diatur dalam konstitusi negara. Di indonesia, lembaga yang merupakan supra struktur tersebut tertuang dalam UUD 1945. Supra struktur politik dapat disebut sebagai lembaga negara. Lembaga negara berada ditingkat kenegaraan. Lembaga negara atau suprastruktur politik ini dapat disebut pula sebagai lembaga politik di tingkat atas.
Suprastruktur politik di indonesia menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1)     MPR.
2)     DPR.
3)     DPD.
4)     Presiden dan wakil presiden.
5)     Badan Pemeriksa Keuangan.
6)     Mahkamah Agung.
7)     Mahkamah Konstitusi.
8)     Komisi Yudisial.

Berdasarkan ajaran trias Politica, lembaga-lembaga negara tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga kekuasaan.
1)     kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
2)     Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan atau menyelenggarakan pemerintahan.
3)      Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan untuk mempertahankan peraturan perundang-undangan disebut pulakekuasaan kehakiman.

Berikut ini uraian tentang lembaga yang termasuk suprastruktur politik di Indonesia:

1)    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
MPR adalah lembaga negara. MPR sekarang ini bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara. MPR adalah lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Dengan tidak adanya lembaga tertinggi negara maka tidak ada lagi sebutan lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara. Semua lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 adlah lembaga negara.
MPR merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat karena anggota MPR adalah para wakil rakyat yang bersal dari hasil pemilihan umum. Namun, MPR bukan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 perubahan ketiga “bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan manurut undang-undang dasar”.
Ketentuan mengenai keanggotaan MPR tertuang dalam pasal 2 ayat 1 UUD 1945 sebagai berikut:
”Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
1)     Mengubah dan menetapkan UUD;
2)     Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR;
3)     Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR;
4)     Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
5)     Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari;
6)     Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari;
7)     Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

2)    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
DPR adalah lembaga negara sebagai lembaga perwakilan. DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPR beranggotakan para wakil rakyat dari partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum. Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat menjadi anggota MPR.

DPR mempunyai tiga fungsi, yaitu:
a.     Legislasi adalah membentuk undang-undang;
b.     Anggaran adalah menetapkan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara;
c.      Pengawasan adalah mengawasi jalannya pemerintahan.

DPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
1)     Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
2)     Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
3)     Menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan;
4)     Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama;
5)     Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
6)     Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta kebijakan pemerintah;
7)     Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang ptonomi daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; hubungan pusat dan daerah; sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; pelaksanaan APBN, pajak, dan agama;
8)     Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
9)     Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
10)   Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota komisi yudisial;
11)   Memberikan persetujuan calon Hakim Agung yang diusulkan komisi yudisial untuk ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh Presiden;
12)   Memilih tiga orang anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
13)   Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memperikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi;
14)   Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasionallainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau pembentukan undang-undang;
15)   Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
16)   Melaksanakan tugas dan wewenang lainnyayang ditetapkan dalam undang-undang.

3)    Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Seluruh anggota DPD menjadi anggota MPR.

DPD mempunyai fungsi :
1)     Mengajukan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu;
2)     Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu;
3)     DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah; pengelolaan sumberdaya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
4)     DPD ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan degan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan; pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
5)     DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah; pembentukan; pemekaran dan penggabungan daerah; hubungan pusat dan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lainnya; pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; pajak; pendidikan; agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan  untuk ditindaklanjuti.

Kedudukan MPR, DPR, dan DPD sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Undang-undang itu sekarang ini adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD.

4)    Presiden dan Wakil Presiden.
Presiden adalah lembaga negara dan penyelenggara negara dibidang eksekutif. Presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri memiliki kekuasaan menjalankan undang-undang.
Presiden secara berpasangan dengan wakil presiden dipilih oleh rakyat secara langsung. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Kekuasaan presiden di indinesia meliputi:
a.     Kekuasaan sebagai kepala negara, contohnya:
~         Sebagai panglima tertinggi angkatan perang;
~         Memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi;
~         Memberi gelaran, tanda jasa dan tanda kehormatan.
b.     Kekuasaan sebagai kepala pemerintahan, contohnya:
~         Mengangkat dan memberhentikan menteri;
~         Memimpin kabinet;
~         Memegang kekuasaan pemerintahan.

5)    Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman atau kekuasaan bidang yudikatif. MA adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara RI tahun 1945. MA adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan. MA menjadi salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di indonesia.

Menurut pasal 24 A UUD 1945, kewenangan Mahkamah Agung meliputi:
1)     Berwenang mengadili dalam tingkat kasasi;
2)     Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang; dan
3)     Mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang , misalnya memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.

6)    Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah konstitusi adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan yudikatif. Dengan demikian, kekuasaan kehakiman atau yidikatif di indonesia dipegang oleh dua lembaga negara, yaitu MA dan MK.
Menurut pasal 24 C UUD 1945, mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a.     Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara RI 1945;
b.     Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
c.      Memutus pembubaran partai politik;
d.     Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

7)    Komisi Yudisial.
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai peranan penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pencalonan hakim agung serta pengawasan terhadap hakim yang transparan dan partisipatif guna menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat, serta menjaga perilaku hakim.
Ketentuan mengenai Komisi Yudisial diatur dalam pasal 24 B UUD 1945 sebagai berikut:
1)     Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
2)     Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
3)     Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
4)     Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.

Meskipun kekuasaan Komisi Yudisial berhubungan dengan masaalah hakim, tetapi Komisi Yudisial bukanlah lembaga negara dibidang yudikatif. Kekuasaan yudikatif tetap berada ditangan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Komisi Yudisial hanyalah lembaga negara yang berkaitan dengan dengan kekuasaan kehakiman atau yudikatif.

8)    Badan Pemeriksa Kauangan (BPK).
Badan pemeriksa keuangan (BPK) merupakan salah satu dari lembaga negara. BPK memiliki tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, DPRD, sesuai dengan kewenangannya.
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan disetiap provinsi. Ketentuan mengenai BPK diatur dalam Bab VIII A pasal 23 E, 23 F dan 23 G UUD 1945 perubahan ketiga. Adapun undang-undang yang mengatur mengenai BPK adalah undang-undang No. 5 Tahun 1973.
BPK adalah lembaga negara yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah. Akan tetapi, tidak berdiri diatas pemerintah.

§   Tugas, tanggung jawab dan wewenang BPK adalah:
1)     Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara.
2)     Memeriksa semua pelaksanaan APBN.

Badan Pemeriksa Keungan berbentuk dewan yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakol ketua merangkap anggota dan 5 orang anggota. Anggota BPK diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali sebagai anggota BPK setiap kali untuk masa jabatan 5 tahun.

§   Visi dan misi BPK adalah sebagai berikut:
a.     Visi BPK adalah terwujudnya BPK RI sebagai lembaga pemeriksa yang bebas dan mandiri, profesional, efektif, efisien dan modern dalam sistem pengelolaan keuangan negara yang setiap entitasnya: memiliki pengendalian intern yang kuat; memiliki aparat pemeriksa intern yang kuat; dan hanya diperiksa oleh satu aparat pemeriksa ekstern.
b.     Misi BPK adalah mewujudkan diri menjadi auditor eksternal keuangan negara yang bebas dan mandiri, profesional, efektif, efisien, dan modern sesuai dengan praktik internasional terbaik, berkedudukan di ibu kota negara dan ibu kota setiap provinsi, serta mampu memberdayakan DPR, DPD, dan DPRD melaksanakan fungsi pengewasannya terhadap pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Susunan lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 hasil amandemen sebagai berikut:


INFRASTRUKTUR POLITIK    (TS.195)
Infrastruktur politik adalah lembaga-lembaga politik yang ada dalam masyarakat. Lembaga itu dibentuk dan bergerak ditingkat masyarakat. Lembaga atau badan yang berada dimasyarakat sebagai infrastruktur politik mencakup lembaga seperti:

1)    Partai politik;
partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kkehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.

2)    Organisasi kemasyarakatan;
organisasi kemasyarakatan adalah perkumpulan yang dibentuk oleh sekelompok orang dengan tujuan tertentu yang umumnya untuk memenuhi kebutuhan dibidang sosial, budaya dan kemasyarakatan. Oleh karena adanya tujuan tertentu dalam bidang tersebut maka organisasi kemasyarakatan sangat luas cakupannya.

3)    Kelompok kepentingan atau kelompok penekan; dan
kelompok kepentingan adalah sekelompok orang yang memiliki kesamaan sifat, sikap, kepercayaan dan atau tujuan, yang sepakat mengorganisasikan diri untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan atau tuntutan kelompok itu.

Ciri-ciri dari kelompok kepentingan adalah:
a.     Merupakan kumpulan orang yang terorganisir atas nama satu atau lebih kepentingan tertentu yang diperjuangkan;
b.     Adaya kepentingan yang sama yang menyatukan orang-orang untuk bergabung membentuk satu organisasi dengan nama tertentu;
c.      Setiap aktivitas kelompok kepentingan selalu bergandengan dengan isu publik yang ditujukkan untuk memengaruhi kebijakan pemerintah;
d.     Setiap aktivitas yang dilakukan akan mengatasnamakan masyarakat mengingat fungsinya sebagai artikulator kepentingan dalam masyarakat;
e.     Aktivitas kelompok kepentingan tidak ditujukan untuk mendapat jabatan publik, tetapi lebih pada upaya partisipasi politik;
f.      Adanya berbagai tipe atau variasi kelompok kepentingan karena tergantung pada karakteristik organisasi dari kelompok kepentingan.

4)     Media massa.
Media massa merupakan sarana komunikasi, termasuk orang-orang yang bergerak dibidang media massa. Media massa yang dimaksud meliputi media komunikasi dalam arti luas dan arti sempit.

a.     Media massa dalam arti sempit adalah media cetak, yaitu surar kabar, koran, majalah, tabloid dan bulletin-bulletin pada kantor berita. Mediamassa ini sering disebut pers.
b.     Media massa dalam arti luas mencakup semua media komunikasi, yaitu media cetak, media audio, media audio visual dan media elektronik. Contohnya, radio, televisi, film, dan internet. Pers dalam arti media cetak termasuk media komunikasi.

MACAM-MACAM SISTEM POLITIK MENURUT SUKARNO   (TS 198)

Klasifikasi sistem politik menurut Sukarno.
Sukarno dalam bukunya ”perbandingan sistem politik” membagi sistem politik sebagai berikut:
a.      sistem politik tradisional terdiri atas siatem politik patriachal, sistem politik patrimonial, dan sistem politik feodal.
b.     Sistem politik antara tradisional dan modern yang disebut dengan sistem politik kerajaan birokrasi (the historical bureaucratic empire).
c.      Sistem politik modern yang terdiri atas sistem politik demokrasi  dan sistem politik kediktatoran (otoriter dan totaliter).

Macam-macam sistem politik menurut Ramlan Surbekti
Ramlan surbekti dalam bukunya ”memahami ilmu politik” menyebutkan tiga sistem politik yaitu:
a.     Sistem politik tradisional;
b.     Sistem politik totaliter;
c.      Sistem politik demokrasi.

Prinsip-prinsip sistem politik Demokrasi.
Prinsip-prinsip sistem politik Demokrasi antara lain :
a.     Pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif berada pada badan yang berbeda;
b.     Pemerintahan konstitusional;
c.      Pemerintahan berdasarkan hukum (rule of law);
d.     Pemerintahan mayoritas;
e.     Pemerintahan dengan diskusi;
f.      Pemilihan umum yang bebas;
g.     Partai politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya;
h.     Manajemen yang terbuka;
i.      Pers yang bebas;
j.      Pengakuan terhadap hak-hak minoritas;
k.     Perlindungan terhadap hak asasi manusia;
l.      Peradilan yang bebas dan tidak memihak;
m.    Pengawasan terhadap administrasi negara;
n.     Mekanisme politik yang berubah antara kehidupan politik masyarakat dengan kehidupan politik pemerintah;
o.     Kebijaksanaan pemerintah dibuat oleh badan perwakilan politik tanpa paksaan dari lembaga mana pun;
p.     Penempatan pejabat pemerintahan dengan merit sistem bukan poil sistem;
q.     Penyelesaian secara damai bukan dengan kompromi;
r.      Jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu;
s.     Konstitusi atau UUD yang demokratis;
t.      Prinsip persetujuan.

Prinsip-prinsip sistem politik Diktator/Otoriter.
Adapun prinsip-primsip yang dijalankan dalam sistem politik otoriter/diktator adalah sebagai berikut:
a.     Pemusatan kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif menjadi satu. Ketiga kekuasaan itu dipegang dan dijalankan oleh satu lembaga;
b.     Pemerintahan tidak berdasarkan konstitusional, yaitu pemerintahan dijalankan berdasarkan kekuasaan. Konstitusinya memberikan kekuasaan yang besar pada negara atau pemerintah;
c.      Rule of power atau prinsip negara kekuasaan yang ditandai dengan supremasi kekuasaan dan ketidaksamaan di depan hukum;
d.     Pembentukan pemerintahan tidak berdasarkan musyawarah tetapi melalui dekret;
e.     Pemilihan umum yang tidak demokratis. Pemilu dijalankan hanya memperkuat keabsahan penguasa atau pemerintah negara;
f.      Satu partai politik, yaitu partai pemerintah atau ada beberapa partai tetapi hanya ada sebuah partai yang memonopoli kekuasaan;
g.     Manajemen dan kepemimpinan yang tertutup dan tidak bertanggung jawab;
h.     Menekan dan tidak mengakui hak-hak minoritas warga negara.
i.      Tidak ada kebebasan berpendapat, berbicara, dan kebebasan pers. Kalaupun ada pers, pers tersebut sangat dibatasi;
j.      Tidak ada perlindungan terhadap hak asasi manusia, bahkan sering terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia;
k.     Badan peradilan yang tidak bebas dan bisa diintervensi oleh penguasa;
l.      Tidak ada kontrol atau pengendalian terhadap administrasi dan birokrasi. Birokrasi pemerintah sangat besar dan menjangkau seluruh wilayah kehidupan masyarakat;
m.    Mekanisme dalam kehidupan politik dan sosial tidak dapat berubah dan bersifat sama;
n.     Penyelesaian perpecahan atau perbedaan dengan cara kekerasan dan penggunaan paksaan;
o.     Tidak ada jaminan terhadap hak-hak dan kebebasan individu dalam batas tertentu, misalnya kebebasan berbicara, kebebasan beragama, bebas dari rasa takut;
p.     Prinsip dogmatisme dan banyak berlaku doktrin. TS. HL 203

SISTEM POLITIK INDONESIA SEBELUM AMANDEMEN UUD 1945
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR). Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Artinta presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
Indonesia pernah pernah menjalani sistem pemerintahan federal di dalam Republik Indonesia Serikat (RIS) selama tujuh bulan (27 Desember 1949-17 Agustus 1950), namun setelah itu kembali kebentuk pemerintahan republik. Setelah jatuhnya orde baru (1996-1997) pemerintahan merespon desakan daerah terhadap sistem pemerintahan yang bersifat sangat sentralistis dengan menawarkan konsep otonomi daerah untuk mewujudkan desentralisasi kekuasaan. UUD 1945 adalah konstitusi negara Indonesia yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggaraan negara; kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara.
Lembaga legislatif terdiri atas MPR yang merupakan lembaga tinggi negara dan DPR. Lembaga eksekutif terdiri atas presiden dan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang wakil presiden, serta kabinet.
Lembaga Yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama badan badan kehakiman lain yang berada dibawahnya. Fungsi MA adalah melakukan pengadilan, pengawasan, pengaturan, memberi nasehat, dan fungsi administrasi.
Fungsi pokok MPR selaku lembaga tertinggi negara adalah menyusun konstitusi negara, mengangkat dan memberhentikan presiden/wakil presiden, serta menyusun GBHN. Jumlah anggota MPR adalah 700 orang terdiri atas 500 anggota DPR dan 200 anggota Utusan Golongan dan Utusan Daerah, dengan masa jabatan lima tahun. DPR selaku lembaga legislatif berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan dan bersama-sama dengan pemerintah menyusun undang-undang. Jumlah anggota DPR adalah 500 orang dan dipilih melalui pemilu setiap lima tahun sekali. Presiden RI memegang pemerintahan menurut UUD 1945. Dalam melaksanakan kewajibannya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden.
Dalam sistem politik indonesia, presiden adalah kepala negara dan kepla pemerintahan. Kedudukan presiden sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya. Presiden juga berkedudukan selaku mandataris MPR, yaitu berkewajiban menjlankan GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Presiden mengangkat menteri-menteri dan kepala lembaga nondepartemen (TNI/Polri/jaksa agung) setingkat menteri untuk membantu pelaksanaan tugasnya. Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Mahkamah Agung (MA) adalah pelaksana fungsi yudikatif yang kedudukannya sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya. MA bersifat independen dari intervensi pemerintah dalam menjalankan tugasnya menegakkan hukum dan keadilan meskipun penunjukkan para hakim agung dilakukan oleh presiden.
Lembaga tinggi negara lainnya adalah BPK, DPA.

SISTEM POLITIK INDONESIA SETELAH AMANDEMEN UUD 1945 (TS 206)

Pokok-pokok sistem politik di indonesia setelah amandemen  UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1.     Bentuk negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan  adalah republik. Negara kesatuan RI terbagi dalam 33 daerah provinsi dengan menggunakan prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Dengan demikian terdapat pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
2.     Kekuasaan eksekutif berada ditangan presiden . presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu paket. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, tetapi presiden juga tidak dapat dibubarkan oleh parlemen. Masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali sekali dalam jabatan yang sama.
3.     Sebagai kepala pemerintahan, presiden membentuk kabinet yang bertanggung jawab kepadanya. Menteri tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Kabinet dibawah pimpinan presiden menjalankan pemerintahan sehari-hari. Dengan demikian sistemnya adalah presidensial.
4.     Parlemen terdiri atas dua badan (bikameral), yaitu DPR dan DPD  DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.masa jabatan DPR dan DPD adalah lima tahun.
5.     Di samping DPR dan DPD, terdpat juga MPR. Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun. MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya.
6.     Tidak ada sebutan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Yang ada adalah lembaga-lembaga negara, yaitu MPR, DPR, DPD, BPK, presiden, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan MA.
7.     Lembaga Dewan Pertimbangan Agung (DPA) ditiadakan dan dibentuk sebuah Dewan Pertimbangan berada langsung di bawah presiden.
8.     Kekuasaan membentuk UU berada pada DPR. Selain itu, DPR menetapkan anggaran belanja negara dan mengawasi jalannya pemerintahan. DPR tidak dapat membubarkan presiden dan kabinetnya tetapi dapat mengajukan usul pemberhentian presiden kepada MPR.
9.     Kekuasaan yudikatif berada di tangan Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya dan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, terdapat komisi yudisial yang mengusulkan pengangkatan hakim agung.
10.   Sistem kepartaian adalah multipartai. Banyak partai bersaing untuk memperebutkan kursi di DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Jumlah partai yang mengikuti pemilu 2004 adalah 24 partai.
11.   Pemilu diselenggarakan untuk memilih presiden dan wakil presiden dalam satu paket, memilih anggota DPR, DPD, DPRD privinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
12.   Pemerintah daerah terdapat di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Di daerah tersebut juga dibentuk badan perwakilan daerah yang disebut DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan UU No.32 Tahun 2004, peperintah daerah, gubernur, bupati/wali kota dipilih secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan. Lembaga yidukatif berada pada pengadilan tinggi pada daerah provinsi dan pengadilan negeri pada tingkat kabupaten/kota.
13.   Indonesia menjalankan otonomi daerah dengan prinsip desentralisasi dan dekonsentrasi. Dengan desentralisasi, kewenangan pemerintah daerah khususnya didaerah kabupaten/kota menjadi sangat besar. Pemerintah pusat hanya mengurusi lima bidang yaitu pertahanan keamanan, politik luar negeri, peradilan, moneter dan fiskal, serta agama.
14.   Ditingkat pemerintah daerah terdapat lembaga eksekutif, yaitu gubernur untuk daerah provinsi dan bupati/wali kota untuk daerah kabupaten/kota. Lembaga legislatifnya adalah DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Sebutan untuk daerah tingkat I dan daerah tingkat II sudah tidak ada.
15.   Adanya jaminan hak asasi amnusia sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 A-J dan UU yang berkaitan dengan HAM, seperti UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.

PANCASILA SEBAGAI LANDASAN DEMOKRASI DI INDONESIA (TS 208)

                Demokrasi di indonesia berdasar atas pancasila. Hal ini mengingat bahwa pancasila merupakan dasar falsafah bangsa dan negara yang mendasari segenap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, UUD 1945 sebagai dasar konstitusional negara Republik Indonesia juga berlandaskan pada pancasila. Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional sehingga nilai-nilai pancasila secara eksplisit diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
                Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila adalah nilai-nilai demokrasi atau doktrin demokrasi. Dlam sejarahnya, pancasila sendiri lahir secara demokratis. Bukankah dulu pancasila itu oleh bung karno hanya ditawarkan dan bukan dipaksakan? Pancasila merupakan commom platform (kesepakatan bersama) dari semua golongan masyarakat indonesia ketika akan merumuskan dasar negara.
                Setiap sila dalam pancasila adalah suatu ajaran demokrasi. Sila ketuhanan yang maha esaberarti memberi kebebasan untuk menganut agama lain dan menghargai agama lain. Kebebasan memeluk agama adalah hak paling asasi dan merupakan esensi dari demokrasi.
                Sila kemanusiaan yang adil dan beradab mengajak orang untuk memperlakukan semua orang sama berdasar harkat dan martabatnya. Dengan sila ini, pemaksaan, penindasan, dan pemerkosaan terhadap orang lain adalah tindakan yang tidak adil atau suatu kebiadaban. Hal ini selaras dengan paham demokrasi yang menganggap semua orang sama harkat dan martabatnya sehingga harus diperlakukan secara adil dan beradab.
                Sila persatuan indonesia bermakna bahwa persatuan lebih utama dari pada perpecahan dan pertentangan. Perpecahan dan pertentangan hanya akan menimbulkan penindasan dan ketidakadilan. Persatuan indonesia tidak menghilangkan perbedaan, tetapi mengakui dan bekerja sama dalam kesatuan. Demokrasi juga mengakui perbedaan, tetapi saling bergantung untuk bekerja sama.
                Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmad kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan menyatakan rakyatlah yang berdaulat dalam suatu negara. Kedaulatan itu dijalankan melalui perwakilan dan dengan mekanisme permusyawaratan perwakilan..sila keempat ini menjadi landasan mekanisme demokrasi pancasila.
                Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia merupakan tujuan dari demokrasi indonesia. Demokrasi bukanlah tujuan tetapi alat atau sarana untuk mencapai tujuan. Tujuan dari pemerintahan demokrasi di indonesia haruslah mengarah pada terciptanya keadilan sosial. Jika demokrasi yang dijalankan tidak berhasil mewujudkan keadilan gagallah pelaksanaan demokrasi. Keadilan sosial menjadi dasar sekaligus cita-cita demokrasi di indonesia.

Dengan demikian nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila-sila pancasila adalah sebagai berikut:
1)     Kebebasan yang harus disertai tanggung jawab, baik kepada masyarakat maupun bangsa secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2)     Pengakuan tinggi terhadap harkat dan martabat seseorang.
3)     Peningkatan persatuan dalam hidup bersama.
4)     Pengakuan perbedaan atas individu, kelompok, ras, suku, budaya, agama karena perbedaan adalah bawaan kodrat manusia.
5)     Pengakuan adanya hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, dan suku.
6)     Perbedaan dalam suatu kerja sama kearah kemanusiaan yang adil dan beradab.
7)     Musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang adil dan beradab.
8)     Keadilan sosial sebagai cita-cita bersama.

PRINSIP DEMOKRASI BERDASAR PANCASILA    (TS 210)

Demokrasi pancasila mengandung delapan prinsip dasar mekanisme demokrasi, sebagai berikut:
1.     Kedaulatan Rakyat.
Paham demokrasi menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara berada ditangan rakyat. Kehendak rakyat merupakan dasar dari pemerintahan demokrasi. Dengan prinsip ini maka ide tentang paham kedaulatan rakyat akan diterima.

2.     Negara berdasarkan atas hukum.
Setiap kegiatan dalam negara demokrasi selalu bersandar pada hukum. Negara indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Negara hukum indonesia mengandung hukum dalam arti materiil (luas) untuk mencapai tujuan nasional.

3.     Pemerintahan berdasakan konstitusi (menganut paham konstitusionalisme).
Pemerintahan berjalan di atas konstitusi atau undang-undang dasar yang demokratis. Kekuasaan pemerintahan adalah terbatas buka absolut (tidak terbatas). Konstitusi juga menjamin hak-hak dasar warga negara.

4.     Pemerintahan yang bertanggung jawab.
Pemerintah selaku penyelenggara negara merupakan pemerintah yang bertanggung jawab atas segala tindakannya. Bertanggung jawab ke bawak kepada rakyat dan ke atas adalah pertanggung jawaban moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.

5.     Bentuk kesatuan Republik.
Negara pada dasarnya dibentuk untuk memperjuangkan realisasi kepentingan umum atau res publika. Bentuk organisasi negara yang memperjuangkan kepentingan umum dibakukan dalam bentuk republik. Negara indonesia adalah kehendak bersama seluruh rakyat indonesia yang bersatu.

6.     Sistem Perwakilan.
Demokrasi modern menggunakan prinsip demokrasi tidak langsung atau perwakilan. Pemerintah pada dasarnya menjalankan amanat rakyat untuk menyelenggarakan negara. Rakyat melalui para wakilnya ikut serta dan mengawasi jalannya pemerintahan.

7.     Sistem pemerintahan presidensial.
Presiden adalah penyelenggara negara tertinggi. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

8.     Tidak mengenal adanya golongan oposisi.
Dalam sistem presidensial tidak ada oposisi. Oposisi adalah istilah teknis dalam sistem pemerintahan parlementer dan merupakan golongan yang tidak ikut dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam demokrasi pancasila, semua golongan ikut serta dalam kabinet dan penyelenggaraan pemerintahan.

Download file lengkapnya DISINI
Pasword rar : musdianto.blogspot

1 komentar:

  1. Software Gratis: Sistem Politik Indonesia >>>>> Download Now

    >>>>> Download Full

    Software Gratis: Sistem Politik Indonesia >>>>> Download LINK

    >>>>> Download Now

    Software Gratis: Sistem Politik Indonesia >>>>> Download Full

    >>>>> Download LINK Uw

    BalasHapus